
Medan | GeberNews.com – Polrestabes Medan resmi meningkatkan status laporan dugaan penganiayaan terhadap dokter DS di Klinik Azizzi ke tahap penyidikan. Laporan yang terdaftar dengan Nomor: LP/B/3135/CI/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara pada 5 November 2024 ini melibatkan dugaan pencurian dengan kekerasan serta penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 365 Ayat (1) dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Dokter DS menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat kepolisian dalam menangani kasusnya.
“Alhamdulillah, saya berterima kasih kepada Kapolrestabes Medan, Kasat Reskrim, dan penyidik atas proses hukum yang telah berjalan. Saya berharap tersangka segera ditetapkan dan ditangkap agar kasus ini segera disidangkan,” ujar DS dengan mata berkaca-kaca.
Peningkatan status perkara ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/160/I/RES/1.8./2025/Reskrim tertanggal 25 Januari 2025.
Kuasa Hukum Kawal Kasus
Direktur LBH Humaniora, Advokat Dr. Redyanto Sidi Jambak, S.H., M.H., dan Advokat Ramadianto, S.H., selaku kuasa hukum DS, menyatakan dukungan terhadap kinerja kepolisian dan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami percaya Polrestabes Medan bekerja profesional sesuai prinsip equality before the law. Jika diperlukan, kami akan mengajukan surat perlindungan hukum kepada Pimpinan Polri, Kompolnas RI, Kejari Deli Serdang, dan Komisi Kejaksaan RI,” tegas Redyanto.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula pada 4 November 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, ketika dokter DS dipanggil ke lantai dua Klinik Azizzi oleh terlapor RI. Dalam pertemuan tersebut, RI menuduh DS merekam pembicaraan secara diam-diam. Ketika DS membantah tuduhan itu, RI diduga langsung melakukan kekerasan dengan memukul dan menendang DS hingga mengalami luka memar. Tak hanya itu, RI juga diduga merampas handphone milik DS.
Akibat kejadian ini, DS mengalami luka robek di bibir, memar di tangan dan paha, serta nyeri di beberapa bagian tubuh lainnya.
Dengan meningkatnya kasus ini ke tahap penyidikan, pihak kuasa hukum DS mendesak kepolisian segera menetapkan tersangka dan menindaklanjuti proses hukum hingga ke persidangan.
(Red)