
Deli Serdang | GeberNews.com – Sudah lebih dari sebulan berlalu, kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SFL, warga Dusun VI, Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, belum menemui kejelasan. Laporan yang teregister di Polresta Deli Serdang dengan Nomor: LP/B/1173/XII/2024/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut terkesan jalan di tempat.
Romauli Gultom, terlapor dalam kasus ini, masih bebas berkeliaran, sementara korban terus menanti kepastian hukum.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Riski, saat dikonfirmasi pada Selasa (21/1/2025), menyatakan bahwa kasus tersebut masih dalam proses. “Perkara masih berproses. Dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara,” ungkapnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Ketua Ikatan Media Online (IMO Indonesia) Kabupaten Deli Serdang, Edo Tarigan, turut menyampaikan keprihatinannya. Ia mendesak Polresta Deli Serdang agar segera menyelesaikan kasus ini.
“Kami berharap laporan korban segera ditindaklanjuti untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum,” tegas Edo.
Publik menanti langkah konkret dari Polresta Deli Serdang untuk menuntaskan kasus ini secara adil dan transparan, sekaligus mengembalikan kepercayaan terhadap penegakan hukum.
(Red/Tim)