

Sergai | GeberNews.com – Polres Serdang Bedagai (Sergai) melalui Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, S.I.K., M.H., berhasil mengungkap jaringan pencurian dengan kekerasan atau begal yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polsek Perbaungan. Dalam press release yang digelar Selasa, 21 Januari 2025, di Mako Polsek Perbaungan, polisi membeberkan kronologi penangkapan delapan pelaku beserta barang bukti.

Kronologi Kejadian
Kasus menonjol terjadi pada Rabu, 15 Januari 2025, dini hari, di Jalan Umum Lintas Sumatera, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu. Seorang korban kehilangan sepeda motor Honda Vario setelah diancam dengan celurit. Modus serupa juga menimpa korban lainnya di Kecamatan Perbaungan dan Teluk Mengkudu, salah satunya Joko Pramono, yang dirampas sepeda motor Yamaha NMAX-nya di Jalan Besar Medan-Tebing Tinggi.
Kronologi Penangkapan
Pada Minggu, 19 Januari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan yang dipimpin IPDA L. Torosky RBP Manik, S.H., mencurigai tiga sepeda motor yang bergerak mencurigakan di Jalan Lintas Medan-Tebing Tinggi. Pengejaran berakhir dengan penangkapan dua pelaku di Desa Sei Sijenggi, yakni Sakib Maulana Nasution (15) dan Diko Bagus Pratama (20). Keduanya mengaku berencana melakukan aksi begal dan membongkar jaringan rekan-rekannya.
Pengembangan kasus membawa polisi menangkap enam pelaku lainnya di wilayah Medan Marelan. Para pelaku yang diamankan terdiri dari remaja dan dewasa muda, sebagian masih berstatus pelajar.
Daftar Pelaku
Kapolres Sergai mengungkap identitas delapan pelaku:
- Gilang Pratama (19), pelajar, warga Pancur Batu, Deli Serdang
- Tsaqif Maulana Prasetyo (15), pelajar, warga Medan Marelan
- Teguh Wahyuda (15), pelajar, warga Medan Marelan
- Muhammad Muhyidin Haikal alias Om (38), karyawan swasta, warga Labuhan Deli
- M. Irgi Fahrezi Padang alias Boi (21), pelajar, warga Medan Marelan
- Diko Bagus Pratama (19), pelajar, warga Medan Marelan
- Diki Prabowo alias Diki (18), tidak bekerja, warga Medan Marelan
- Abi Febri alias Abi (18), pelajar, warga Medan Marelan
Barang Bukti
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Satu bilah celurit
- Dua unit sepeda motor tanpa plat nomor
- Dua unit ponsel merek OPPO dan VIVO
- Satu unit iPhone XR merah
Pasal yang Dikenakan
Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli guna menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Acara press release turut dihadiri sejumlah pejabat kepolisian dan awak media.
(Dodi. R)








