Kejari Belawan Gasak 216 Perkara, Sabu Ratusan Gram Hingga Sajam Dimusnahkan Tanpa Sisa

0
18

GeberNews.com | Medan — Kejaksaan Negeri Belawan menunjukkan taringnya dalam penegakan hukum dengan memusnahkan ratusan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kegiatan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Belawan, Jalan Raya Pelabuhan No. 2 Belawan, disaksikan aparat penegak hukum serta perwakilan pemerintah daerah sebagai bentuk keterbukaan kepada publik.

Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Dr. Yusup Darmaputra, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan langkah tegas untuk menutup rapat celah penyalahgunaan barang bukti yang telah dirampas negara.

“Ini bagian dari komitmen kami dalam menegakkan hukum serta memastikan seluruh barang bukti yang telah inkracht benar-benar dimusnahkan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya soliditas antar aparat penegak hukum. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama kuat antara Kejaksaan dan Kepolisian yang harus terus diperkuat tanpa kompromi.

Sebanyak 216 (dua ratus enam belas) perkara dimusnahkan dalam kegiatan tersebut, dengan rincian barang bukti yang tergolong besar, yakni narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor ± 841,558 gram, narkotika jenis daun ganja kering ± 75,8 gram, pil ekstasi ± 122,1974 gram, obat-obatan jenis jamu sebanyak ± 4.741 saset, handphone 83 unit, timbangan elektrik 31 unit, senjata tajam 16 unit, serta berbagai barang bukti lainnya.

Seluruh proses pemusnahan dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel, serta didokumentasikan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

Sejumlah saksi dari unsur Kepolisian dan pemerintah daerah turut memberikan apresiasi atas langkah tegas Kejaksaan Negeri Belawan yang dinilai konsisten menjaga profesionalisme dalam penegakan hukum.

Kegiatan ditutup dengan doa bersama, sebagai harapan agar seluruh aparat penegak hukum terus menjalankan tugas secara optimal, berintegritas, dan tidak memberi ruang bagi pelanggaran hukum dalam bentuk apa pun.

(Irpansyah Basri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini