Jumat, Maret 21, 2025
spot_img
BerandaDaerahKejari Deli Serdang Selidiki Pemagaran Ilegal di Hutan Lindung

Kejari Deli Serdang Selidiki Pemagaran Ilegal di Hutan Lindung

Deli Serdang | GeberNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang mengambil alih kasus pemagaran seng ilegal di kawasan Hutan Lindung, Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, setelah DPRD Deli Serdang dinilai lamban dalam penanganannya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri, SH, bersama 20 anggota DPRD turun langsung ke lokasi untuk mengecek batas kawasan hutan lindung. Namun, mereka tak mampu berbuat banyak saat berhadapan dengan kuasa hukum PT. Tun Sewindu.

Melihat ketidakmampuan DPRD dalam menyelesaikan kasus ini, Kejari Deli Serdang mengambil langkah tegas. Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Deli Serdang, Boy Amali, menegaskan pihaknya akan mendalami indikasi tindak pidana dan penyalahgunaan wewenang yang mungkin terjadi.

“Kami akan menyelidiki apakah ada pelanggaran hukum dalam pemagaran ilegal ini. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, tentu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar Boy Amali, Senin (10/03/2025).

Sikap tegas Kejari ini menjadi tamparan keras bagi DPRD Deli Serdang, yang dinilai kurang sigap dalam mengawal persoalan hukum terkait perlindungan kawasan hutan lindung. Hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri, SH, belum memberikan tanggapan resmi terkait langkah Kejari tersebut.

Publik berharap kasus ini diusut secara transparan tanpa ada pihak yang dilindungi. Kejari Deli Serdang dipastikan akan terus mengembangkan penyelidikan, dan masyarakat menanti apakah akan ada tersangka baru yang terungkap.

Tim

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!