Deli Serdang | GeberNews.com – Kepolisian Resor Kota Deli Serdang resmi menetapkan Muhammad Yacob, Kepala Desa Pulau Tagor Baru, Kecamatan Galang, sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran Pemilu. Penetapan ini mengikuti hasil penyidikan yang dimulai pada 7 November 2024, setelah pelapor, Ade Herianto, melaporkan kasus tersebut.
Yacob diduga melanggar Pasal 71 Ayat (1) Juncto Pasal 188 UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah, terkait insiden yang terjadi pada 22 Oktober 2024 di Jalan Besar Pulau Tagor Baru, Kecamatan Galang. Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol. Risqi Akbar, menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pengacara pelapor, Farid Faturahman Sinaga, menyatakan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga selesai. Camat Galang, Budi Pane, juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mencoba mencari klarifikasi dengan mendatangi rumah dan kantor desa Muhammad Yacob, namun yang bersangkutan tidak ditemukan.
Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terkait dugaan pelanggaran dalam proses Pemilu di wilayah tersebut.
(Red/Tim)