

Langkat | GeberNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kwala Besar, Dusun I, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, pada Minggu, 17 November 2024, sekitar pukul 03:00 WIB.

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rudi Sahputra, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan dua tersangka berinisial WD (41) dan IH (43), keduanya warga setempat.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu besar, 11 paket sabu kecil, sejumlah dompet, sekop sabu, klip kosong, serta beberapa barang lainnya. Kedua tersangka mengaku sebagai pemilik barang bukti tersebut.

Keduanya kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Langkat untuk penyidikan lebih lanjut. “Kedua tersangka sudah ditahan di RTP Mako Polres Langkat,” kata AKP Rudi Sahputra.
(Dodi. R)








