Ketua DPD LSM Penjara Sumut, Adi Warman Lubis Laporkan Agung Setiawan ke Polda atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

0
685

Medan | GeberNews.com – Ketua DPD LSM Penjara Sumut, Adi Warman Lubis resmi melaporkan mantan Ketua DPP LSM Penjara, Agung Setiawan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan pencemaran nama baik melalui media online. Laporan ini terdaftar dengan Nomor: STTLP/B/641/II/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara pada 27 Februari 2025 di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut.

Menurut Adi Warman Lubis, Agung Setiawan menyebarkan pernyataan yang mencemarkan namanya melalui media online dan pesan pribadi. Pernyataan tersebut dinilai merugikan serta menyudutkannya sebagai Ketua DPD LSM Penjara Sumut.

“Saya mengetahui pernyataan itu setelah mendapat kiriman dari pihak lain. Setelah memastikan isinya tidak sesuai fakta dan merugikan reputasi saya, saya merasa perlu melaporkannya ke pihak kepolisian,” ujarnya kepada GeberNews.com pada Jumat, 28 Februari 2025.

Laporan ini mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Hingga saat ini, Agung Setiawan belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.

Sengketa Kepemimpinan di LSM Penjara

Dalam keterangannya, Adi Warman Lubis menegaskan bahwa Agung Setiawan bukan lagi Ketua Umum LSM Penjara. Berdasarkan Munaslub LSM Penjara pada 11 Maret 2023, jabatan Ketua Umum kini dipegang oleh Predi Pangabean, S.H., M.H., menggantikan Agung Setiawan.

“Agung Setiawan adalah mantan Ketua Umum saya. Namun, ia membekukan kepengurusan saya sebagai Ketua DPD LSM Penjara Sumut hanya melalui pesan singkat dan menunjuk pengganti saya secara sepihak. Padahal, secara resmi AHU DPP LSM Penjara sudah berganti ke Bapak Predi Pangabean, S.H., M.H.,” jelasnya.

Ia juga mempertanyakan kewenangan Agung Setiawan dalam membekukan kepengurusan DPD Sumut serta menunjuk pengurus baru tanpa prosedur yang sah.

Kontroversi Hak Paten Logo LSM Penjara

Selain itu, Adi Warman Lubis juga menyoroti klaim Agung Setiawan terkait hak paten atas logo LSM Penjara.

“Beliau mengancam akan melaporkan siapa pun yang memakai logo LSM Penjara dengan gambar kujang di tengah. Padahal, logo ini sudah digunakan oleh DPP LSM Penjara selama puluhan tahun. Apakah logo ini tiba-tiba tidak boleh dipakai hanya karena Agung Setiawan mematenkannya atas nama pribadi?” katanya.

Menurutnya, LSM Penjara adalah lembaga swadaya masyarakat, bukan perusahaan pribadi atau merek dagang. Ia menegaskan bahwa logo tersebut merupakan identitas organisasi yang tidak bisa diklaim secara sepihak.

Tuntutan Klarifikasi dari Media

Adi Warman Lubis juga meminta klarifikasi dari media yang menyebarkan informasi tanpa melakukan konfirmasi. Ia menduga salah satu media yang memberitakan informasi tersebut dimiliki oleh Agung Setiawan.

Ia berharap kasus ini segera diproses sesuai hukum yang berlaku dan meminta semua pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak benar.

Dodi Suara Prananta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini