Ketua Umum DPP Purbaya Indonesia DR. Ali Yusran Gea Serukan Hukuman Mati bagi Koruptor, Dorong Reformasi Total Institusi Hukum

0
91

Jakarta | GeberNews.com — Ketua Umum DPP Purbaya Indonesia DR. Ali Yusran Gea Serukan Hukuman Mati bagi Koruptor, Dorong Reformasi Total Institusi Hukum. Ketua Umum DPP Purbaya Indonesia, DR. Ali Yusran Gea, S.H., M.Kn., M.H., menegaskan bahwa tata kelola pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi tidak boleh lagi berhenti pada ruang teori dan wacana konseptual semata, tetapi harus segera dieksekusi secara nyata, tegas, dan terukur.

Menurut DR Gea, pemberantasan korupsi harus dilandasi adanya kesadaran kolektif dan kesepakatan nasional para penyelenggara negara di seluruh unsur kekuasaan, baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif, guna mendukung penerapan sanksi hukuman paling berat, termasuk hukuman mati bagi para pelaku korupsi.

Pada kesempatan yang sama, DR Gea memaparkan sejumlah solusi hukum strategis sebagai langkah konkret dalam memberantas dan mencegah tindak pidana korupsi di Indonesia. Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA), ia menilai keempat langkah tersebut krusial untuk menciptakan efek jera maksimal sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan efektif dan berkeadilan. Pernyataan itu disampaikannya di sela-sela dialog publik di Jakarta, Selasa (9/12), didampingi Sekretaris Jenderal DPP Purbaya Indonesia, Rafriandi Nasution, S.E., M.T.

Solusi pertama yang ditekankan DR Gea adalah keberanian pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang secara tegas mengatur penerapan hukuman mati bagi koruptor.

“Langkah ini adalah tindakan nyata yang selama ini ditunggu-tunggu seluruh rakyat Indonesia. Tanpa keberanian politik, pemberantasan korupsi hanya akan menjadi slogan tanpa daya paksa,” tegasnya.

Kedua, DR Gea meminta agar seluruh proses penanganan perkara tindak pidana korupsi difokuskan hanya pada satu lembaga penegak hukum yang secara khusus diberi mandat penuh. Hal ini bertujuan menciptakan sistem penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus menghilangkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga yang selama ini dinilai memperlambat proses penyidikan hingga persidangan.

Ketiga, ia menegaskan pentingnya political will yang kuat dan terpadu dari tiga pilar kekuasaan—eksekutif, legislatif, dan yudikatif—agar upaya pemberantasan korupsi tidak berjalan setengah hati, tetapi menjadi agenda nasional yang konsisten dan berkelanjutan.

Keempat, DR Gea mendorong pengembalian kedaulatan hukum dan kedaulatan ekonomi Indonesia melalui penguatan doktrin negara hukum (rechstaat), sekaligus menjauhi karakter machstaat atau negara kekuasaan yang lebih mengedepankan otoritas dibanding supremasi hukum.

“Presiden harus mengembalikan cita-cita Indonesia sebagai rechstaat, negara hukum yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan keadilan, bukan machstaat yang menempatkan kekuasaan di atas hukum,” tandasnya.

Menurut DR Gea, pendekatan tersebut akan memperkokoh fondasi negara hukum, sekaligus mempercepat terwujudnya pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi yang selama ini menjadi penyakit kronis bangsa.

(Dodi Rikardo)

Foto bersama DR. Ali Yusran Gea, S.H., M.Kn., M.H. bersama DR. Abraham Samad (Mantan Ketua KPK RI) saat menghadiri Diskusi Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) di Jakarta, Selasa, 9 Desember 2025.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini