
Medan | GeberNews.com — Univa Dukung Penerapan UU KUHAP, Dorong Peran Akademisi Perkuat Penegakan Hukum dan HAM. Masyarakat serta civitas akademika Universitas Al-Washliyah (Univa) diharapkan benar-benar memahami Undang-Undang (UU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sebagai landasan penguatan sistem hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini dinilai menjadi langkah menggembirakan dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum sekaligus penerapan Hak Asasi Manusia (HAM) yang lebih optimal bagi seluruh masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Rektor Univa, Prof. Dr. Syaiful Akhyar Lubis, M.A., saat membuka Seminar Nasional Sosialisasi UU KUHAP dengan tema “Peran Akademisi dalam Penerapan UU KUHAP Terbaru” yang digelar pada Senin (8/22) di Aula Univa Medan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua PW Ikatan Sarjana Al-Washliyah (ISARAH) Sumut, A.T. Siahaan, serta sejumlah narasumber, di antaranya Assoc. Prof. Dr. Fitri Radianti, S.H.I., M.H., Novel Suhendri, S.H., M.H., dan Dr. Fakhrur Rozi, S.Sos., M.I.Kom.
Dalam sambutannya, Rektor menegaskan bahwa peran akademisi sangat krusial dalam menyosialisasikan penerapan KUHAP yang baru. Menurutnya, pemahaman yang baik akan melahirkan persepsi positif, sehingga mendorong sikap menerima dan melaksanakan UU sebagai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Peran akademisi sangat penting. Sebagai warga negara sekaligus civitas akademika yang mengharapkan jaminan hukum lebih baik, Univa siap mendukung penuh penerapan UU KUHAP yang baru,” tegas Prof. Syaiful.
Salah satu narasumber, Assoc. Prof. Dr. Fitri Radianti, S.H.I., M.H., menjelaskan bahwa KUHAP terbaru bukan lagi sekadar memperdebatkan pro dan kontra, melainkan membangun harmonisasi antara KUHP dan KUHAP melalui penguatan pasal-pasal yang berpihak kepada masyarakat.
Ia menambahkan, regulasi baru ini memberikan inspirasi pembaruan bagi sistem peradilan Indonesia untuk menjadi lebih transparan, menjunjung tinggi HAM, serta memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, dan perempuan dalam perkara pidana.
“Peran akademisi adalah menyusun kajian ilmiah terhadap berbagai kekurangan KUHAP baru. Walaupun secara umum sudah baik, tetap penting dilakukan evaluasi dan koreksi terhadap beberapa kajian yang telah dihasilkan Komisi III DPR,” ujarnya.
Dr. Fitri berharap, dengan berlakunya KUHAP terbaru nantinya, sistem peradilan Indonesia menjadi semakin transparan, berkeadilan, serta mampu memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.
Sementara itu, Dr. Fakhrur Rozi, S.Sos., M.I.Kom., menambahkan bahwa penerapan KUHAP yang baru harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk mengubah stigma lama dan bekerja secara profesional. Terlebih, di tubuh Polri kini telah dibentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri, sebagai upaya mendorong perbaikan citra dan kinerja institusi kepolisian ke depan.
“KUHAP ini untuk membangun peradaban hukum yang lebih baik. Untuk mencapai itu, yang terpenting adalah pemahaman menyeluruh serta dorongan peningkatan kompetensi komunikasi. UU ini dirancang agar aparat penegak hukum bekerja secara benar, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.
Melalui kegiatan seminar tersebut, Univa menegaskan komitmennya bersama kalangan akademisi untuk terus berperan aktif dalam mengawal implementasi UU KUHAP, memperkuat edukasi hukum di tengah masyarakat, serta mendorong terciptanya sistem penegakan hukum yang adil dan berkeadaban.
(Tim)








