Ketum DPP Purbaya Indonesia Desak Kapoldasu dan Kapolrestabes Medan Ungkap Penyebab Kebakaran Rumah Hakim PN Medan

0
146

Ketua Umum DPP Purbaya Indonesia DR. Ali Yusran Gea mendesak Kapolda Sumatera Utara dan Kapolrestabes Medan untuk segera mengungkap penyebab kebakaran yang menimpa rumah yang diduga milik seorang hakim di Pengadilan Negeri Medan. Peristiwa kebakaran tersebut, yang terjadi pada awal pekan ini, dinilai menimbulkan keprihatinan mendalam karena berkaitan dengan keamanan aparatur penegak hukum yang semestinya mendapatkan perlindungan penuh dari negara.

DR. Ali Yusran Gea yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PP; HCMNI serta Lawyer dan Legal pada sejumlah Perseroan Publik dan Swasta di Medan menegaskan bahwa kepolisian harus melakukan penyelidikan secara terbuka dan profesional. Ia menyebut, transparansi dalam pengungkapan penyebab kebakaran sangat penting untuk menghindari spekulasi yang dapat merugikan institusi peradilan maupun menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Kami menuntut aparat kepolisian melakukan investigasi secara transparan dan tuntas agar masyarakat mengetahui penyebab pasti kebakaran ini. Publik berhak memperoleh penjelasan yang jelas dan tidak menimbulkan asumsi liar,” tegas DR. Ali Yusran Gea, Selasa (4/11).

Ia meminta Kapoldasu beserta Kapolrestabes Medan untuk memberikan keterangan resmi kepada publik setelah proses penyelidikan awal dilakukan. Menurutnya, langkah tersebut sangat penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum serta memastikan rasa aman di lingkungan tempat tinggal aparatur negara.

DR. Ali menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkembangan penyelidikan ini. Ia menekankan bahwa keselamatan hakim dan semua aparatur penegak hukum merupakan bagian dari wibawa negara yang tidak boleh diabaikan. Karena itu, ia berharap proses pemeriksaan di lapangan dilakukan secara serius, cepat, dan tepat sasaran.

Peristiwa kebakaran ini, menurut informasi sementara, masih berada dalam tahap pendalaman pihak kepolisian. Namun, publik menantikan keterbukaan agar tidak terjadi kekaburan informasi yang bisa menimbulkan pandangan negatif terhadap instansi penegak hukum.

(Dodi Rikardo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini