

Medan | GeberNews.com – Konflik berkepanjangan di internal Yayasan Perguruan Darma Agung (UDA) kembali menuai perhatian publik. Mantan Kepala LLDikti Wilayah I Sumatera Utara, Prof. Dian Armanto, angkat bicara dan memperingatkan bahwa jika polemik tak segera diselesaikan, Universitas Darma Agung bisa menghadapi ancaman serius: penutupan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“Yang paling dirugikan dalam konflik ini adalah mahasiswa dan civitas akademika. Jangan sampai universitas harus ditutup hanya karena ego segelintir pihak,” tegas Prof. Dian, Kamis (1/5/2025).
Menurutnya, konflik umumnya berakar dari struktur Pembina Yayasan yang berubah setelah salah satu anggotanya meninggal dunia. Proses pergantian ini seringkali menimbulkan perebutan kepentingan dan ketidaksepakatan antar pihak.
“Solusinya sederhana tapi sulit: duduk bersama, hilangkan ego, dan fokus pada kelangsungan universitas. Jika perlu, libatkan pihak luar yang dihormati untuk menjadi mediator,” ujarnya.
Prof. Dian menambahkan bahwa LLDikti bersedia membantu jika diminta, termasuk memberi peringatan keras bahwa konflik bisa berujung pada penutupan perguruan tinggi. Ia juga membuka opsi agar Dirjen Dikti turun tangan memanggil seluruh pihak yang berseteru guna menyelamatkan keberlanjutan kampus.
LLDikti: Kami Tidak Menentukan Kepengurusan yang Sah
Di sisi lain, Kepala LLDikti Wilayah I saat ini, Prof. Saiful Anwar Matondang, menegaskan bahwa LLDikti tidak memiliki kewenangan menentukan kepengurusan yayasan mana yang sah.
“Saya tidak menyatakan pihak mana yang benar. Silakan cek di situs resmi Kemenkumham, di sanalah dokumen hukum resmi tercatat,” jelasnya.
Prof. Saiful juga mengingatkan agar publik tidak memperhadapkan LLDikti dengan Kementerian Hukum dan HAM. “Dua lembaga ini punya kewenangan yang berbeda. Jangan dibenturkan,” katanya.
Ia menyerukan agar kedua pihak yang terlibat duduk bersama dengan melibatkan seluruh ahli waris dan menyelesaikan konflik secara damai. Ia juga menyebut bahwa perubahan struktur kepengurusan tidak bisa dilakukan dalam tahun yang sama, melainkan harus bergeser ke tahun berikutnya.
“Selesaikan persoalan ini dengan kepala dingin. Jangan korbankan masa depan mahasiswa karena konflik yang berkepanjangan,” tutupnya.
Dodi Sembiring, S.Sos








