

Lubuk Pakam | GeberNews.com — Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Bersama Rakyat (LSM GEBER) Dodi Rikardo Sembiring, S.Sos mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) untuk segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Lubuk Pakam.
Publik kini menyoroti tajam transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana BOS di salah satu sekolah unggulan di Kabupaten Deli Serdang tersebut. Berdasarkan data yang diperoleh redaksi, SMAN 1 Lubuk Pakam menerima anggaran Dana BOS Tahap I Tahun 2024 sebesar Rp 931.000.000.
Kepala Sekolah SMAN 1 Lubuk Pakam, Fazli Mirwan, tercatat sebagai penanggung jawab atas pelaksanaan dan penggunaan dana tersebut. Dana yang dikucurkan pemerintah itu diperuntukkan bagi 1.225 siswa penerima, dengan tanggal pencairan pada 18 Januari 2024.
Berikut rincian penggunaan Dana BOS Tahap I SMAN 1 Lubuk Pakam Tahun 2024:
Penerimaan Peserta Didik Baru: Rp 7.080.000
Pengembangan Perpustakaan dan/atau Layanan Pojok Baca: Rp 291.831.000
Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Bermain: Rp 96.776.930
Pelaksanaan Kegiatan Evaluasi/Asesmen Pembelajaran dan Bermain: Rp 43.878.750
Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Satuan Pendidikan: Rp 142.046.300
Pengembangan Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan: Rp 10.980.000
Langganan Daya dan Jasa: Rp 90.636.990
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana: Rp 236.949.900
Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran: Rp 0
Pembayaran Honor: Rp 0
Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian, Uji Kemampuan Bahasa Inggris Berstandar Internasional serta Bahasa Asing Lainnya bagi Kelas Akhir SMK atau SMALB: Rp 0
Total penggunaan dana tercatat sebesar Rp 920.179.870.
Namun, angka-angka tersebut justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Sejumlah pemerhati pendidikan menilai alokasi dana yang sangat besar pada pos pengembangan perpustakaan dan pemeliharaan sarana prasarana perlu ditelusuri secara transparan. Mereka mempertanyakan efektivitas serta kesesuaian penggunaan dana dengan kebutuhan riil di lapangan, yang diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan peruntukannya.
Desakan publik pun semakin menguat. Banyak pihak meminta KPK dan Kajati Sumut untuk turun tangan mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS di SMAN 1 Lubuk Pakam. Langkah tegas ini dinilai penting demi memastikan bahwa setiap rupiah uang negara benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
“Dana BOS adalah hak siswa dan digunakan untuk menunjang kualitas pendidikan. Jika ada dugaan penyalahgunaan, maka aparat penegak hukum wajib turun dan memeriksa secara terbuka. Dalam waktu dekat kami juga akan mengantarkan surat Dumas kepada penegak hukum,”
tegas Dodi Rikardo Sembiring, S.Sos, Ketua LSM GEBER kepada wartawan di Lubuk Pakam, Senin (20/10/2025).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan tanggapan resmi atas desakan dan sorotan publik terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana BOS tersebut.
🟥 Tim | GeberNews.com
🗣️ Mengungkap Segala Fakta







