

Medan | GeberNews.com — Penegakan hukum kembali jadi sorotan. Seorang warga Batu Bara, Khairun Nafi, dipanggil oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Batu Bara hanya karena diduga melakukan penghinaan lewat unggahan di Facebook.

Pemanggilan ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Adi Werman Lubis, Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Kompas Nusantara sekaligus Ketua Umum Pagar Unri (Prabowo–Gibran untuk Rakyat Indonesia). Ia menyebut langkah aparat ini sebagai bentuk kekeliruan serius dan pelanggaran prosedur.
“Ini murni kasus media sosial. Harusnya ditangani oleh Unit Siber, bukan dilempar ke Tipikor. Ini salah kamar dan bisa merusak marwah hukum kita,” tegas Adi saat ditemui di Medan, Senin (7/7/2025).
Adi Lubis mencium aroma kriminalisasi dalam kasus ini. Apalagi, pelapor bukanlah korban langsung, melainkan sekelompok orang yang menamakan diri Aliansi Pemuda Peduli Legislatif, yang keabsahan organisasinya pun disebut masih abu-abu.
“Kalau pelapor bukan korban langsung dan organisasinya tidak jelas secara hukum, aparat harus ekstra hati-hati. Jangan sampai polisi jadi alat kelompok tertentu. Penegakan hukum itu harus netral, adil, dan beradab,” tegasnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa mengkritik adalah hak warga negara yang dijamin konstitusi. Kritik tidak boleh dibalas dengan intimidasi atau proses hukum yang dipaksakan.
“Kalau tidak siap dikritik, jangan jadi pejabat publik. Kritik itu bukan kejahatan,” tandas Adi.
Sorotan serupa datang dari kuasa hukum Khairun Nafi, Muhammad Ali Nasution, S.H., dan Deded Syahputra, S.H., M.H. Mereka menyebut pemanggilan kliennya oleh Unit Tipikor adalah tindakan yang ganjil dan tidak masuk akal.
Dalam surat panggilan bertanggal 22 Mei 2025, penyidik bahkan mencantumkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/411/IV/Res.3.3/2025/Reskrim—dokumen resmi yang biasanya digunakan untuk kasus korupsi, bukan unggahan media sosial.
“Ini mungkin pertama kalinya di Indonesia. Kritik di Facebook kok diproses oleh unit korupsi? Ini bukan penegakan hukum, ini penyimpangan,” ujar Ali dengan nada heran.
Tim kuasa hukum Khairun Nafi pun menduga kuat bahwa ada upaya membungkam suara masyarakat lewat jalur hukum yang dipelintir.
“Kalau ini dibiarkan, kepercayaan publik akan runtuh. Kita bisa masuk era di mana kritik dianggap kejahatan dan hukum dijadikan alat menekan rakyat,” lanjutnya.
Baik Adi Lubis maupun tim hukum Khairun Nafi menyerukan agar penyidik yang menangani perkara ini dievaluasi total. Mereka menuntut Polri kembali kepada jati diri sebagai pengayom, bukan penekan.
“Kalau hukum dijalankan secara sewenang-wenang, rakyat akan frustrasi dan kehilangan kepercayaan. Negara hukum harus berdiri untuk semua, bukan untuk segelintir,” tutup Adi.
Kasus ini menjadi cermin buram bagi wajah penegakan hukum di negeri ini. Ketika kritik dibungkam, maka demokrasi sedang dilumpuhkan—perlahan, tapi nyata.
(Tim)








