

Humbang Hasundutan | GeberNews.com – Kuasa Hukum Kecewa, Ihwan Bancin, S.H., Nilai Penanganan Kasus TTPO di Polres Humbang Hasundutan Dipaksakan | Humbang Hasundutan | GeberNews.com — Kuasa hukum Imri Elisabeth Purba alias Mak Apong, Ihwan Bancin, S.H., menyatakan kekecewaannya atas kinerja Polres Humbang Hasundutan dalam penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) yang menjerat kliennya. Penahanan terhadap Imri Elisabeth Purba dilakukan berdasarkan Surat Penahanan Nomor SP.Han/61/X/2025 Reskrim tertanggal 13 Oktober 2025 yang diterbitkan oleh Polres Humbang Hasundutan.
Ihwan Bancin, S.H., menilai penetapan kliennya sebagai tersangka terkesan dipaksakan. Menurutnya, kliennya selaku pemilik Cafe Galaxy di Desa Sosor Ginting, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, tidak pernah melakukan perekrutan maupun mempekerjakan Selva Nopiana yang pada saat itu masih berusia 16 tahun.
Dijelaskan Ihwan Bancin, S.H., proses perekrutan Selva Nopiana justru dilakukan oleh tersangka lain atas nama Dimas Syahputra yang menitipkan korban untuk ditempatkan bekerja di Cafe Galaxy. Hal tersebut diketahui oleh Febri Ulina Sitanggang, kasir Cafe Galaxy, yang diduga bekerja sama dengan Dimas Syahputra dalam menempatkan Selva Nopiana di lokasi tersebut.
“Setelah klien kami mengetahui adanya karyawan baru di kafe, beliau langsung mempertanyakan usia Selva Nopiana. Saat diketahui masih di bawah umur, klien kami segera berkomunikasi dengan orang tuanya untuk memastikan tempat tinggal selanjutnya dan memulangkan Selva Nopiana kepada ayah kandungnya, Sudarno,” ungkap Ihwan Bancin, S.H.
Namun demikian, setelah dipulangkan ke orang tuanya, Selva Nopiana diketahui kembali lagi ke wilayah Humbang Hasundutan dan tinggal bersama Febri Ulina Sitanggang yang merupakan mantan kasir Cafe Galaxy. Pihak kuasa hukum mengaku terkejut ketika kemudian muncul laporan polisi dari Sudarno yang justru menetapkan Imri Elisabeth Purba sebagai tersangka.
Menurut Ihwan Bancin, S.H., perkara tersebut sejatinya telah ditempuh melalui jalur perdamaian. Sudarno sebagai pelapor telah mengajukan permohonan pencabutan laporan serta penghentian perkara kepada Polres Humbang Hasundutan. Bahkan, sesuai arahan penyidik, pihak keluarga tersangka juga telah menghadirkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda sebagai bagian dari upaya penerapan keadilan restoratif.
“Meski seluruh tahapan telah dijalankan, pihak Polres Humbang Hasundutan tetap melanjutkan perkara dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 juncto Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.
Ia menegaskan penanganan perkara ini dinilai tidak mengedepankan prinsip Restorative Justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Terlebih, Sudarno telah mengajukan permohonan pencabutan laporan sejak 7 Oktober 2025 yang dilengkapi surat pernyataan perdamaian.
Ihwan Bancin, S.H., menilai penerapan pasal TTPO terhadap kliennya sangat prematur dan tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Menurutnya, tidak terdapat bukti adanya perekrutan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan maksud eksploitasi ekonomi maupun seksual yang dilakukan oleh kliennya.
“Tidak ada imbalan, keuntungan ekonomi, ataupun bentuk eksploitasi apa pun dalam hubungan klien kami dengan Selva Nopiana. Hubungan tersebut bersifat kekeluargaan dan sosial, tanpa unsur komersial maupun paksaan,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum berharap penyidik dapat menghentikan perkara tersebut demi terwujudnya rasa keadilan dan kepastian hukum, sekaligus menilai perkara ini lebih tepat ditempatkan dalam ranah perlindungan anak, bukan sebagai perkara tindak pidana perdagangan orang.
(Tim)








