Sergai | GeberNews.com – Aksi pencurian sepeda motor yang disertai pembongkaran rumah terjadi di Dusun II Desa Kelapa Bajohom, Kecamatan Serba Jadi, Sergai, Kamis 19 Juni 2025. Pelaku yang diketahui bernama Ahmad Rojikin als. Oca, 32 tahun, warga Dusun IV Desa Karang Tengah, berhasil dibekuk Polsek Dolok Masihul hanya dalam hitungan jam.

Kejadian bermula sekitar pukul 06.30 WIB saat korban, Ponimin, 61 tahun, hendak ke dapur rumah dan melihat pintu belakang sudah rusak dan terbuka. Ia langsung menyadari sepeda motor Honda Supra 125 miliknya yang biasa terparkir di dapur telah raib. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp15 juta dan segera melapor ke Polsek Dolok Masihul.
Kapolsek Dolok Masihul AKP HD. Simanjuntak, SH langsung memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin IPTU Qory O. Siregar, SH, MH untuk menyelidiki. Sekitar pukul 15.00 WIB, tim turun ke lokasi dan mulai mengumpulkan informasi dari warga.
Dari hasil penyelidikan, warga menyebut melihat seorang pria berinisial AR als. O melintas sambil mengendarai motor yang identik dengan milik korban. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan pengejaran.
Sekitar pukul 20.00 WIB, tim mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah warung di depan PT. MAS. Tanpa membuang waktu, petugas melakukan penangkapan. Saat diinterogasi, pelaku mengaku membongkar pintu belakang rumah korban untuk mencuri sepeda motor tersebut. Barang bukti pun berhasil diamankan bersama pelaku.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut tindakan cepat personel Polsek Dolok Masihul layak diapresiasi.
Kini, pelaku Ahmad Rojikin als. Oca harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.
(Dodi Suara Prananta)








