Medan | GeberNews.com – Keputusan Wali Kota Medan Nomor 550/16.K menetapkan tarif Angkutan Perkotaan Bus Listrik di Kota Medan yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Tarif untuk masyarakat umum ditetapkan sebesar Rp. 5000.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, mengungkapkan keputusan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Intelligent Transport System (ITS) Dishub Medan pada Senin (30/12/2024).
Iswar menjelaskan, tarif khusus juga diberlakukan untuk pelajar, mahasiswa, lansia, dan disabilitas, yaitu Rp. 3000, sedangkan balita di bawah lima tahun tidak dikenakan tarif. Untuk mendapatkan subsidi khusus, masyarakat harus terlebih dahulu melakukan registrasi di terminal atau lokasi yang sudah ditentukan.
Pendaftaran dapat dilakukan di Terminal Amplas, Terminal Pinang Baris, J City, Belawan, Stasiun Bandar Kalifah, Terminal Lau Cih Tuntungan, dan Plaza Medan Fair, dengan membawa Kartu Elektronik, Kartu Keluarga (KK), KTP, Kartu Pelajar, atau Kartu Mahasiswa.
Selain itu, Iswar menambahkan bahwa tarif berlaku dalam satu sistem, di mana perjalanan kedua dalam waktu kurang dari 75 menit akan gratis.
Dishub Kota Medan juga berencana untuk menerapkan sistem “One Man One Ticket” di mana setiap penumpang menggunakan satu kartu untuk setiap transaksi. Pembayaran dapat dilakukan melalui e-wallet atau kartu elektronik lainnya.
Iswar berharap tarif yang terjangkau ini dapat mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan angkutan umum, guna mengurangi kemacetan di Kota Medan.
(Dodi. R)