

Serdang Bedagai | GeberNews.com – Menyusul terjadinya kecelakaan (temperan) antara kereta api dan truk dump di perlintasan sebidang KM 36+000 pada petak jalan Stasiun Lubuk Pakam–Stasiun Perbaungan, seluruh pemangku kepentingan menyepakati penutupan total dan permanen perlintasan tersebut mulai Jumat, 7 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB.


Keputusan tersebut diambil dalam rapat pembahasan yang digelar pada Kamis, 6 Agustus 2026, di Ruang Rapat Dolok Martimbang, Kantor PT KAI Divre I Sumatera Utara, Jalan Muh. Yamin, Medan.
Rapat dihadiri oleh Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Utara Jimmy Michael Gultom, S.T., M.M.Tr., perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara Yuda Pratiwi Setiawan, S.STP., M.SP., Kasat Lantas Polres Serdang Bedagai AKP W. Gokma Silitonga, S.H., M.H. yang mewakili Kapolres Serdang Bedagai, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Serdang Bedagai Gunawan, Kasi Trantib Kecamatan Perbaungan Azfar Efendi yang mewakili Camat Perbaungan, Danramil 07 Perbaungan Kapten Inf. Bomer Sinaga, Kapolsek Perbaungan AKP Japri Binsar H. Simamora, S.H., M.H., Kepala Desa Citaman Jernih Lian Lubis, perwakilan Forum Masyarakat Desa Citaman Jernih Maulana Hutabarat, serta perwakilan masyarakat Eka.
Kepala BTP Wilayah Sumatera Utara, Jimmy Michael Gultom, menegaskan bahwa keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan harus menjadi prioritas utama. Menurutnya, penutupan perlintasan sebidang yang memiliki tingkat kerawanan tinggi merupakan langkah tegas guna mencegah terulangnya kecelakaan serupa.
Senada dengan itu, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Serdang Bedagai menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam menciptakan sistem transportasi yang aman, sekaligus meningkatkan edukasi keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat sekitar.
Kasat Lantas Polres Serdang Bedagai AKP W. Gokma Silitonga menyampaikan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama.
“Keselamatan jiwa masyarakat adalah yang utama. Penutupan jalur ini merupakan langkah preventif guna meminimalisasi potensi kecelakaan fatal di titik rawan perlintasan sebidang,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Perbaungan AKP Japri Binsar H. Simamora mengimbau seluruh masyarakat agar menyikapi keputusan tersebut secara bijaksana serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban di sekitar lokasi penutupan.
Dalam rapat tersebut juga disepakati mekanisme apabila masyarakat di kemudian hari menginginkan pembukaan kembali akses jalan. Permohonan harus diajukan secara resmi melalui Kepala Desa Citaman Jernih, diteruskan kepada Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, selanjutnya disampaikan kepada Direktorat Jenderal Keselamatan Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Republik Indonesia untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Mewakili masyarakat, Maulana Hutabarat menyatakan menerima dan memahami keputusan bersama tersebut sebagai langkah untuk melindungi keselamatan warga. Namun demikian, ia berharap pemerintah daerah tetap memfasilitasi solusi terbaik terkait akses mobilitas masyarakat setelah penutupan perlintasan diberlakukan.
Dengan penutupan permanen ini, diharapkan risiko kecelakaan di perlintasan sebidang KM 36+000 dapat diminimalisasi sehingga keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan semakin terjamin.
(Dodi Rikardo)







