
Sergai | GeberNews.com – Polsek Teluk Mengkudu Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap pelaku pembakaran rumah semi permanen yang terjadi di Dusun VI, Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Rabu dini hari, 16 April 2025. Pelaku diketahui bernama Nahor Sagala, 40 tahun, yang merupakan adik kandung korban, Suhardi Sagala.

Kejadian bermula sekitar pukul 01.00 WIB, saat dua saksi mata, Marhararaja Siadari dan Simon Peres Silaban, melihat asap putih dan api dari jendela rumah korban. Mereka langsung berteriak dan memanggil warga untuk membantu memadamkan api. Korban yang sedang tertidur di dalam rumah berhasil terbangun dan menyelamatkan diri. Sayangnya, sebagian besar isi rumah hangus dilalap api.
Kapolsek Teluk Mengkudu AKP Desman Manalu, SH., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Taufik Nasution bersama personel untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan. Dari hasil olah TKP, ditemukan rumah korban terbakar hebat di bagian belakang yang dekat dengan rumah pelaku. Pintu belakang rumah pelaku juga dalam keadaan terbuka.
Dalam waktu satu jam, sekitar pukul 02.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku di Jalan Besar Medan–Tebing Tinggi saat hendak melarikan diri dengan membawa plastik merah berisi pakaian. Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Teluk Mengkudu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH., MH., menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah membakar rumah adiknya sendiri menggunakan karung goni yang telah disiram solar, lalu dibakar dengan mancis. Motif pembakaran diduga karena pelaku sakit hati terhadap istri korban akibat masalah pribadi.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu mancis merah merek Tokai, satu potong kayu bekas terbakar, dan setengah botol berisi solar. Kerugian materi diperkirakan mencapai Rp75 juta, termasuk satu unit becak motor Honda Win, kulkas, televisi, mesin cuci, pupuk, dan perabotan lainnya.
Polsek Teluk Mengkudu telah berkoordinasi dengan Puslabfor Cabang Medan guna memastikan penyebab pasti kebakaran. Nahor Sagala dijerat Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dodi Suara Prananta