

Medan | GeberNews.com — Pemilik Gudang Angkutan PT Kalimantan Jaya resmi melaporkan sejumlah oknum anggota LSM GUSUR ke Polrestabes Medan. Laporan ini terkait dugaan tindakan penutupan paksa dan pengrusakan gudang yang mereka kelola di Jalan Karakatau No.4 Pulau Brayan Bengkel, Medan, Rabu (16/7/2025).

Melalui perwakilannya, Tria Nur Alia Sari, pemilik usaha mengungkapkan bahwa aksi sepihak oknum LSM GUSUR bersama beberapa anggota LPM Kelurahan sudah melewati batas kewenangan. Mereka mendatangi lokasi gudang saat proses pembangunan tambahan tembok berlangsung, mempertanyakan legalitas usaha, lalu secara paksa menggembok pintu gudang menggunakan rantai.
“Semua izin kami lengkap. Permohonan KRK, pengurusan PBG, termasuk retribusi pemotongan pohon di depan gudang sudah kami bayarkan resmi ke RKUD Pemko Medan via Bank Sumut. Tapi mereka bertindak seolah aparat hukum, seenaknya menutup gudang kami,” ujar Tria Nur Alia Sari.
Lebih ironis, surat pemberitahuan aksi dari LSM GUSUR justru diterima bukan langsung dari organisasi tersebut, melainkan disampaikan melalui Polsek Medan Timur.
Merasa sangat dirugikan, baik secara operasional maupun finansial, pihak PT Kalimantan Jaya melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Medan dengan nomor LP: STTLP/B/2382/VII/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut. Dalam laporan tersebut, oknum LSM dilaporkan atas dugaan pengrusakan dan penyerobotan sesuai Pasal 170 dan/atau Pasal 167 KUHP.
“Kami minta aparat kepolisian bertindak tegas. Ini jelas merugikan kami yang berusaha sesuai aturan hukum,” tegasnya.
Kasus ini mendapat sorotan publik karena ulah oknum LSM yang bertindak semena-mena, hingga dinilai merusak citra organisasi kemasyarakatan itu sendiri. Proses hukum kini berjalan di Polrestabes Medan.
(Tim)








