Ombudsman: Penilaian Maladministrasi 2026 Jadi Momentum Perbaikan Pelayanan Publik di Sumut

0
22

MEDAN / GeberNews.com– Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menegaskan bahwa Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 harus menjadi momentum bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik di Sumatera Utara untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mencegah praktik maladministrasi di setiap sektor.

Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Ruang Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Rabu (29/7/2026), yang turut membahas pengawasan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 dan tindak lanjut pengaduan masyarakat.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara mengatakan, penilaian maladministrasi bukan sekadar agenda evaluasi tahunan, melainkan instrumen untuk mengukur kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong reformasi birokrasi yang lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Menurutnya, masih terdapat sejumlah aspek yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah, di antaranya kepatuhan terhadap standar pelayanan, percepatan penyelesaian laporan masyarakat, penguatan pengawasan internal, peningkatan integritas aparatur, serta optimalisasi digitalisasi pelayanan publik.

“Penilaian maladministrasi bukan hanya mengukur kepatuhan administrasi, tetapi juga menjadi cerminan kualitas pelayanan yang dirasakan masyarakat. Karena itu, seluruh instansi harus menjadikannya sebagai dasar perbaikan yang berkelanjutan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ombudsman juga menyoroti pelaksanaan proyek-proyek strategis Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, khususnya di sektor Sumber Daya Air (SDA), Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta proses pengadaan barang dan jasa melalui Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Ombudsman menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan pada proses tender, tetapi juga sejak tahap perencanaan, penyusunan spesifikasi teknis, evaluasi penawaran, penetapan pemenang, pelaksanaan kontrak hingga penyelesaian pekerjaan. Seluruh tahapan harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, persaingan usaha yang sehat, serta bebas dari praktik maladministrasi.

Berdasarkan hasil evaluasi Ombudsman selama Semester I Tahun 2026, laporan masyarakat masih didominasi persoalan pelayanan kesehatan, pendidikan, perizinan, serta pengadaan barang dan jasa. Kondisi tersebut dinilai menjadi indikator bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik masih harus terus dilakukan oleh seluruh penyelenggara layanan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menindaklanjuti setiap rekomendasi Ombudsman.

“Kami terbuka dikritik dan diawasi. Masukan Ombudsman menjadi bahan evaluasi kami untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Sumatera Utara,” katanya.

Rapat koordinasi tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan, di antaranya pembentukan tim koordinasi antara Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk mempercepat penyelesaian pengaduan masyarakat, komitmen menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman paling lambat 60 hari kerja, serta pelaksanaan sosialisasi bersama mengenai hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik yang berkualitas.

Pertemuan kemudian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama sebagai bentuk komitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pengawasan pelaksanaan APBD 2026, serta memastikan proyek-proyek strategis di sektor SDA, PUPR, dan pengadaan barang/jasa melalui BPBJ/LPSE berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Jasrial

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini