
Medan – Pabrik sepatu PT Girvi Mas di Tanjung Morawa yang dipimpin Direktur Endry kini berada di ujung tanduk. Perusahaan tersebut resmi menyandang status PKPU tetap setelah menghadapi dinamika hukum tidak biasa dalam persidangan di Pengadilan Niaga Medan, Rabu sore (10/12/2025).
PKPU Sementara PT Girvi Mas sebelumnya berakhir pada 26 November 2025, disusul PKPU tetap 14 hari yang berakhir pada 10 Desember 2025. Namun, di tengah proses tersebut, muncul dua langkah hukum yang saling bertolak belakang: pengurus mengajukan pengakhiran PKPU, sementara debitor justru meminta pencabutan status PKPU.
Situasi itu membuat majelis hakim menganggap perkara ini “unik”. Dalam penetapan Nomor 33/Pdt.Sus.PKPU/2025/PN.Niaga.Mdn tertanggal 10 Desember 2025, majelis hakim yang dipimpin Philip dengan hakim anggota Abdul Hadi dan Arsad Rahim, memutuskan kembali memberikan perpanjangan PKPU tetap selama tujuh hari.
Persidangan turut dihadiri Pengurus PKPU Marimon Nainggolan, S.H., M.H., pihak debitor, serta kuasa kreditor. Ketika kuasa hukum debitor mempertanyakan sejak kapan PKPU tetap tersebut mulai berlaku, majelis hakim menegaskan bahwa kondisi yang terjadi harus diselesaikan melalui rapat kreditor, bukan dihentikan sepihak di tengah jalan.
“Ini adalah hal yang sangat unik. Pengurus mengajukan pengakhiran PKPU, debitor mengajukan pencabutan PKPU. Karena itu, status PKPU belum berhenti dan wajib diselesaikan dalam rapat kreditor selanjutnya,” tegas majelis hakim di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan menjelang magrib, seraya mengetuk palu tanda sidang ditutup.
(Tim)








