Medan | GeberNews.com – Pakar hukum Medan, Indra B. Tanjung, SH, menilai keputusan Polda Sumut menghentikan penyidikan terhadap Jonneri Sihite tidak tepat. Ia menegaskan dugaan pemalsuan data dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum serius.
“Pemalsuan data pada SKCK dijerat Pasal 263 KUHP karena SKCK merupakan dokumen yang bisa menimbulkan hak atau dijadikan keterangan suatu perbuatan. Ancaman hukumannya enam tahun penjara bila menimbulkan kerugian pihak lain,” jelas Indra di Medan, Jumat (22/8).
Kasus ini mencuat setelah kader Partai Golkar, Darno Situmeang, menggugat Wakil Ketua DPRD Tapanuli Tengah, Jonneri Sihite, sebesar Rp612,7 juta. Gugatan dilayangkan karena dugaan perbuatan melawan hukum dan pemberian keterangan palsu dalam penerbitan SKCK.
Persidangan telah digelar di Pengadilan Negeri Sibolga pada Selasa, 12 Agustus 2025, dipimpin Ketua Majelis Hakim Sakirin bersama dua hakim anggota dan panitera. Jonneri Sihite tidak hadir meskipun sudah dua kali dipanggil. Hakim memutuskan sidang tetap berlanjut dengan agenda berikutnya mendengarkan jawaban para tergugat.
Darno mengaku mengalami kerugian materiil dan immateriil akibat dugaan ketidakjujuran Jonneri saat mendaftar sebagai calon legislatif 2024. Dalam formulir KPU dan SKCK, Jonneri disebut tidak mengakui dirinya sebagai mantan terpidana. Menurut Darno, hal itu mempengaruhi persaingan internal Partai Golkar.
“Kasus dugaan pemalsuan SKCK ini jelas tidak bisa dianggap sepele. Karena ada pihak yang dirugikan, penyidikannya seharusnya tidak dihentikan,” tegas Indra B. Tanjung.
🟥 Dodi Rikardò | GeberNews.com
🗣️ Berani Mengungkap Fakta








