Sergai | GeberNews.com — Seorang pria berinisial J (45), nelayan asal Dusun II Kampung Taiwan, Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), ditangkap polisi atas dugaan percobaan pemerkosaan terhadap seorang lansia berusia 81 tahun.

Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual, terutama terhadap kelompok rentan seperti lansia, akan ditindak secara serius. “Tidak ada ruang untuk pelaku kejahatan seksual di wilayah hukum kami,” tegasnya.

Peristiwa memalukan itu terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025 sekitar pukul 10.45 WIB di rumah korban, Siti Samsiah (81). Saat itu korban sedang dalam kondisi sakit dan tertidur, ketika tiba-tiba didatangi pelaku dari belakang. Korban yang sempat mengira pelaku adalah cucunya, langsung kaget setelah melihat J sudah dalam keadaan telanjang dan berada di atas tubuhnya.

Teriakan korban didengar oleh saksi yang kemudian masuk ke dalam kamar dan memergoki aksi cabul tersebut. Warga yang datang langsung mengamankan pelaku dan sempat memukulinya hingga harus dilarikan ke RSU Sultan Sulaiman.

Setelah kondisi pelaku membaik, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Sergai langsung melakukan penangkapan. Tes urine yang dilakukan menunjukkan hasil positif narkotika.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP D.P. Simatupang, S.H., M.H. mengatakan bahwa pelaku akan dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Pelaku melakukan aksi keji ini saat berada di bawah pengaruh narkoba. Ini menjadi atensi khusus bagi kami,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu daster warna oranye bermotif batik, satu seprai bermotif kartun, celana pendek bercorak loreng, serta hasil visum korban.
Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Sergai dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
(Dodi Rikardo)








