Medan | GeberNews.com – Kasus penahanan Irfan Batubara di Polsek Medan Tembung berubah menjadi sorotan publik. Dugaan penggelapan sepeda motor yang dituduhkan kepadanya justru membuka fakta mencengangkan: adanya indikasi persekongkolan dan pelanggaran hukum terang-terangan.
Irfan, warga Bandar Klippa Jalan Jati Gang Jati 2, dikeroyok empat orang di Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, lalu dipaksa ke Polsek pada Selasa 19 Agustus 2025 malam. Ironisnya, laporan polisi baru dibuat setelah ia berada di kantor polisi, namun penyidik langsung menahannya tanpa dasar sah.
“Suami saya dituduh menggelapkan motor. Laporan baru dibuat jam 23.10 WIB setelah sampai di Polsek, tapi suami saya sudah ditahan. Ini jelas janggal,” tegas istri korban, Boru Lubis, Kamis 21 Agustus 2025.
Boru Lubis sudah membuat laporan balik ke Polrestabes Medan terkait pengeroyokan. Ia menuntut para pelaku segera ditangkap dan diproses hukum.
Alih-alih memberi penjelasan hukum, penyidik Henry Siahan justru marah-marah saat dikonfirmasi wartawan. “Kalau soal pasal bukan urusan saya, tanya Kanit. Kalian enak ada tidur, aku dua hari nggak tidur. Sekarang kulawani semua,” katanya dengan nada tinggi.
Padahal KUHAP mengatur jelas: penangkapan hanya sah dengan laporan, bukti permulaan yang cukup, dan surat perintah resmi. Fakta di lapangan memperlihatkan sebaliknya. Tidak ada surat penahanan, keluarga tidak diberi pemberitahuan, sementara empat pelaku pengeroyokan dibiarkan bebas.
Tindakan ini bukan sekadar kelalaian, melainkan dugaan penyalahgunaan wewenang. Penyidik berpotensi digugat melalui praperadilan, dijatuhi sanksi etik, hingga dijerat Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan.
Kasus ini mempermalukan institusi kepolisian. Alih-alih melindungi rakyat, aparat justru terkesan berpihak pada pelaku main hakim sendiri. Jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap polisi akan hancur.
Awak media mendesak Kapolrestabes Medan dan Propam Polda Sumut segera turun tangan. Penahanan ilegal ini adalah tamparan keras bagi wajah penegakan hukum.
Hukum seharusnya melindungi rakyat, bukan dijadikan alat menakut-nakuti. Kasus Medan Tembung adalah bukti nyata: penegakan hukum di negeri ini sedang sakit parah.
🟥 B.T | GeberNews.com
🗣️ Berani Mengungkap Fakta








