


Medan | GeberNews.com – H alias Ompong (36), seorang pencuri yang beraksi di kawasan Jalan Laksana, Kecamatan Medan Area, tak berkutik saat polisi meringkusnya dalam keadaan tertidur pulas di sebuah pondok kumuh di pinggir sungai, Jalan Brigjen Katamso, Medan Polonia.
Aksi liciknya terekam CCTV ketika mencuri handphone, uang tunai Rp2 juta, dan turbo standar Innova Diesel Reborn 2 GD milik James Tan (30). Setelah buron selama sebulan, warga Jalan Puri, Medan Area ini akhirnya berhasil ditangkap oleh personel Polsek Medan Area.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Poltak Tambunan, mengungkapkan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban dengan Nomor: LP/B/915/XII/2024/SPKT/Polsek Medan Area.
“Dari laporan yang kami terima, pencurian terjadi pada Sabtu (14/12/2024). Korban mendapati tempat usahanya dibobol maling. Barang bukti berupa rekaman CCTV menunjukkan jelas wajah pelaku,” ujar Poltak, Rabu (15/01/2025).
Berdasarkan rekaman tersebut, petugas mengidentifikasi dan melacak keberadaan Ompong hingga menemukannya di sebuah pondok pinggiran sungai.
“Kami melakukan penyisiran dan menemukan pelaku sedang tidur di pondok tersebut. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut barang curian telah dijual,” tambah Poltak.
Ompong kini mendekam di sel tahanan Polsek Medan Area untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan penadah yang terlibat.
“Pelaku akan dijerat hukum seberat-beratnya sebagai bentuk peringatan agar aksi serupa tak terulang,” pungkas Poltak.
(Red)