Penetapan Tersangka NAM dalam Kasus Korupsi Chromebook Rp1,9 Triliun

0
221

Jakarta | GeberNews.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan NAM, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia periode 2019–2024, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi melalui program digitalisasi pendidikan tahun 2019 hingga 2022 di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 120 saksi, empat ahli, serta mengumpulkan dokumen, surat, petunjuk, dan barang bukti lain. Dari hasil penyidikan, NAM diduga berperan langsung dalam mendorong penggunaan Chromebook produk Google dengan cara mengunci spesifikasi pengadaan alat TIK agar hanya sesuai dengan sistem operasi ChromeOS dan Chrome Devices Management.

Pada Februari 2020, NAM yang saat itu masih menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bertemu pihak Google Indonesia untuk membicarakan produk Google for Education. Dari beberapa kali pertemuan itu, muncul kesepakatan agar perangkat Chromebook digunakan dalam pengadaan TIK di Kemendikbud. Kesepakatan tersebut dilanjutkan dengan rapat tertutup melalui aplikasi daring pada 6 Mei 2020 bersama sejumlah pejabat Kemendikbudristek, di mana NAM memerintahkan agar pengadaan diarahkan khusus untuk Chromebook.

Padahal, uji coba Chromebook pada 2019 telah gagal digunakan di sekolah-sekolah daerah terluar, tertinggal, dan terdalam. Namun, perintah tetap dilanjutkan dengan penerbitan juknis dan juklak yang mengunci spesifikasi ChromeOS. Pada Februari 2021, NAM menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan, yang dalam lampirannya memuat spesifikasi ChromeOS.

Perbuatan tersebut dinilai melanggar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, serta Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Kerugian negara akibat pengadaan Chromebook diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun dan saat ini masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. NAM disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, NAM ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 4 September 2025.

🟥 Ril | GeberNews.com
🗣️ Berani Mengungkap Fakta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini