

Medan | GeberNews.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menorehkan capaian penting dalam penyidikan tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP) melalui Kerjasama Operasional dengan PT Ciputra Land. Keberhasilan pemulihan penuh kerugian negara ini menegaskan bahwa penegakan hukum dapat berjalan beriringan dengan prinsip keadilan, kepastian, serta perlindungan terhadap pihak yang beritikad baik.
Kepala Kejati Sumut, Dr. Harli Siregar, melalui Plt Kasi Penkum Indra Ahmadi Hasibuan, SH., MH, Senin 24 November 2025, mengungkapkan bahwa seluruh kerugian negara dalam perkara ini telah dikembalikan. Pada 22 Oktober 2025, penyidik lebih dahulu menerima pengembalian sebesar Rp150 miliar. Hari ini, PT NDP kembali menyerahkan dana tambahan sebesar Rp113.435.080.000, sehingga total pemulihan mencapai Rp263.435.080.000. Dengan demikian, kerugian negara akibat penyimpangan pengelolaan aset tersebut secara resmi telah dipulihkan penuh.
Kerugian negara timbul karena PT NDP tidak memenuhi kewajiban menyerahkan 20% lahan Hak Guna Usaha yang seharusnya dialihkan menjadi Hak Guna Bangunan. Kegagalan ini terjadi melalui permufakatan para tersangka, yaitu Irwan Perangin Angin selaku Direktur PTPN II periode 2020–2023, Iwan Subakti selaku Direktur PT NDP periode 2020–sekarang, Askani, SH., MH selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara periode 2022–2024, serta Abdul Rahim Lubis selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang periode 2022–2025. Akibat tindakan mereka, aset negara tidak diserahkan sebagaimana diatur, sehingga menimbulkan kerugian yang signifikan.
Indra Ahmadi menegaskan bahwa pengembalian dana ini tidak hanya menunjukkan keberhasilan penyidikan, tetapi juga mencerminkan komitmen Kejati Sumut menerapkan penegakan hukum yang berkeadilan. Menurutnya, proses hukum harus mampu menghukum pelaku, namun pada saat yang sama tetap memberikan perlindungan bagi konsumen yang beritikad baik, menjaga keberlangsungan korporasi, serta memastikan hak negara kembali utuh tanpa menimbulkan keresahan publik.
Ia juga mengingatkan masyarakat, terutama konsumen perumahan, agar tidak terpengaruh upaya ilegal pihak tertentu yang mencoba memanfaatkan status aset yang tengah berperkara. Dana yang telah dikembalikan langsung disita penyidik dan dititipkan dalam Rekening Penampungan Lainnya Kejaksaan RI di Bank Mandiri cabang Medan untuk menjamin akuntabilitas.
Dengan selesainya pemulihan kerugian negara sebesar Rp263 miliar, Kejati Sumut menegaskan bahwa supremasi hukum dan tanggung jawab atas aset negara tidak dapat ditawar. Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap tindakan korupsi terhadap aset negara, sekecil apa pun, akan berujung pada pertanggungjawaban, pemulihan paksa, dan penegakan hukum tanpa kompromi.
(Tim)








