Dirut PTPN 4 Diminta Evaluasi Manajemen Gunung Pamela, Whistleblower Pencurian TBS Di-PHK

0
52

Sergai | GeberNews.com.- Pemutusan hubungan kerja terhadap Pardomuan Zebfri Panjaitan, karyawan pengamanan Kebun Gunung Pamela PTPN 4 Regional 1, memicu gelombang kritik keras. Zebfri yang seharusnya diapresiasi karena melaporkan tujuh tros Tandan Buah Segar (TBS) hasil panen liar, justru diberhentikan sepihak tanpa kejelasan. Sementara itu, terduga pelaku pencurian serta oknum yang memerintahkannya menjual lima tros belum tersentuh penindakan apa pun.

Peristiwa bermula saat Zebfri melakukan patroli pada Minggu, 12 November 2025 sekitar pukul 01.30 WIB di Afdeling 5 Kebun Sayur. Ia menemukan tujuh tros TBS yang diduga kuat hasil panen ilegal. Demi menjalankan SOP, ia menghubungi Suanto yang merupakan rekan sesama petugas pengamanan. Namun respons Suanto justru menyimpang dari prosedur. Suanto diduga meminta agar lima tros dijual untuk membeli rokok, dan hanya dua tros dilaporkan ke atasan.

Zebfri menyatakan bahwa dirinya sejak awal tidak berniat melakukan penggelapan. Ia merasa dijebak karena laporan ke Danton justru menempatkan dirinya sebagai tersangka penggelapan, sementara perintah Suanto tidak dicatat dalam pemeriksaan. Dalam proses BAP, Zebfri mengaku dibentak, tidak diperbolehkan membaca hasil BAP, dan akhirnya dipaksa menandatangani berita acara yang isinya tidak sesuai keterangannya. BAP inilah yang kemudian dijadikan dasar manajemen untuk memutus pekerjaannya.

Keanehan berikutnya muncul ketika proses bipartit berlangsung antara SPbun dan pihak manajemen, tetapi dilakukan tanpa kehadiran Zebfri. Padahal ia tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun untuk mewakilinya. Hingga saat ini, ia bahkan belum menerima salinan resmi surat PHK sehingga status hukum dan administrasinya menggantung.

Zebfri kemudian melaporkan persoalan ini ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Serdang Bedagai untuk mediasi tripartit. Namun mediasi pertama tidak membuahkan hasil karena sanggahannya dianggap tidak ditanggapi serius oleh pihak perusahaan. Situasi ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada skenario internal untuk menyingkirkan pihak yang berani mengungkap praktik curang di kebun.

Ketua DPD LSM BIN Sumut, Abdi Muharram Rambe, bersama Ketua DPC LSM Gempur Sergai, Aliakim HS, menyebut PHK terhadap whistleblower sebagai tindakan yang tidak hanya melanggar etika, tetapi juga membuka dugaan keterlibatan oknum dalam pengaturan pencurian TBS. Mereka menilai bahwa sikap perusahaan yang membungkam pelapor justru memperlihatkan ketakutan terhadap bocornya praktik penjarahan terorganisir di lingkungan kebun.

Kedua LSM ini mendesak Direktur Utama PTPN 4 (Palmco), Jatmiko Krisna Santoso, untuk segera mengevaluasi Manajer dan APK Kebun Gunung Pamela. Mereka menyebut minimal harus ada mutasi jabatan atau pemeriksaan internal guna memastikan bahwa keputusan PHK tidak dipengaruhi oleh kepentingan kelompok tertentu. Desakan ini juga bertujuan membuka tabir dugaan jaringan pencurian TBS yang diduga sudah berlangsung lama dan menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan.

Mereka meminta agar Zebfri dipekerjakan kembali demi memulihkan martabat, memastikan keadilan, serta menciptakan pesan tegas bahwa pelapor kecurangan tidak boleh dihukum. Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi dalam waktu dekat, kedua LSM menegaskan siap menggelar aksi besar di Kantor Kebun Gunung Pamela dan Kantor Direksi PTPN 4 Regional 1.

(Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini