

Medan | GeberNews.com – Kerja keras Ditresnarkoba Polda Sumut dalam mengungkap jaringan narkoba di Sumatera Utara dan antarnegara mendapat apresiasi dari berbagai tokoh masyarakat. Pengungkapan besar-besaran sejak Januari hingga September 2025 dinilai telah menyelamatkan generasi emas dari bahaya narkoba.

Tokoh masyarakat yang juga Direktur Pusat Masyarakat Anti Narkotika Sumatera Utara (Pimansu), Dr. Zulkarnain Nasution, MA, ICAP, memberikan apresiasi kepada Ditresnarkoba Poldasu di bawah kepemimpinan Kombes Dr. Jean Calvijn Simanjuntak. Sepanjang Januari hingga September 2025, jajaran Ditresnarkoba berhasil menyita barang bukti narkotika dengan total 1,4 ton. “Kita mengapresiasi atas pengungkapan barang bukti narkotika yang mencapai 1,4 ton ini. Kita juga mendorong Poldasu untuk menyikat para bandar dan jaringan-jaringan besar lainnya,” ungkap Zulkarnain, Senin (29/9/2025).

Ia menegaskan, polisi tidak hanya berhasil menyita barang bukti, tetapi juga mampu membongkar jaringan hingga ke bandar besar. Menurutnya, pemberantasan narkoba harus disertai dengan langkah strategis untuk memiskinkan bandar. “Kekayaan para bandar narkoba diperoleh dengan cara ilegal. Karena itu, mereka harus dijerat dengan undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU),” tegasnya.
Dr. Zulkarnain Nasution, MA, yang juga Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba (Ganas Annar) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut sekaligus dosen Program Studi Hukum Pidana Islam di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), berharap zona merah peredaran narkoba di Sumut dan Medan segera di-mapping ulang. “Kalau bisa zona merah diubah menjadi zona kuning atau hijau,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam melindungi peredaran narkoba. “Informasi di lapangan menyebutkan, mengapa di kawasan zona merah masih terjadi peredaran narkoba karena ada dugaan dibackup oleh aparat penegak hukum. Ini yang penting dibersihkan,” tukasnya.
Seperti diketahui, Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil melakukan pengungkapan sepanjang Januari–September 2025 dengan total 4.749 kasus. Dari jumlah itu, tersangka yang diamankan mencapai 6.004 orang. Barang bukti yang disita khusus sabu seberat 1,4 ton, dengan total keseluruhan barang bukti mencapai 1,7 ton. Pengungkapan ini merupakan yang terbesar dalam 23 tahun terakhir.
Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, juga mencatat lima kecamatan di Deli Serdang dan Medan, termasuk Langkat, sebagai daerah rawan peredaran narkoba. Selain itu, ia mengungkapkan pihaknya sedang menangani empat kasus TPPU yang terkait erat dengan peredaran narkoba. “Untuk kasus tindak pidana pencucian uang, saat ini kita sudah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap empat kasus TPPU,” tegasnya.
🟥 Ril | GeberNews.com
🗣️ Mengungkap Segala Fakta








