Deli Serdang | GeberNews.com – Tumiran (60), seorang pensiunan Polri yang kini berprofesi sebagai wiraswasta, melaporkan dugaan tindak pidana berupa pemaksaan masuk ke atas tanah miliknya di Jalan Ahmad Yani, Gang Keluarga, Kelurahan Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Laporan tersebut diajukan langsung kepada Kapolresta Deli Serdang pada Selasa (26/11/2024).
Menurut keterangan dalam laporan, insiden itu terjadi pada Senin (25/11/2024) sekitar pukul 20.00 WIB. Tumiran menuduh seorang pria bernama Gombom Sirait bersama beberapa orang lainnya memasuki pekarangannya secara paksa. Pelaku diduga membuka engsel pagar besi dan menggedor-gedor pintu garasi sambil berteriak.
Peristiwa ini disaksikan oleh tetangga Tumiran, Sugeng dan Sutrisno, yang kebetulan baru pulang dari masjid. Mereka segera menegur Gombom dan meminta agar menghormati pemilik rumah, mengingat istri Tumiran baru saja pulang dari Malaysia setelah menjalani operasi.
“Tindakan ini sangat mengganggu, dan saya merasa keberatan. Saya berharap pihak kepolisian segera menyelidiki kejadian ini,” ujar Tumiran dalam keterangannya.
Camat Lubuk Pakam, Rio Lakadewa, yang juga anak Tumiran, membenarkan laporan tersebut. “Ya benar, orang tua saya langsung yang melapor tadi siang,” kata Rio saat dikonfirmasi wartawan.
Tindakan memasuki pekarangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP. Kasus ini pun menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kecamatan Lubuk Pakam.
Pihak Polresta Deli Serdang diharapkan segera mengambil langkah hukum untuk menyelesaikan kasus ini dan memberikan rasa aman bagi warga sekitar.
(ZL/Dodi. R)