PH Ilyas Sitorus: Dakwaan JPU Hanya Berdasarkan Asumsi, Minta Bebas Murni dari Seluruh Tuntutan

0
323

Medan | GeberNews.com — Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Sumatera Utara, Ilyas Sitorus, melalui kuasa hukumnya dari Law Firm Dipol & Partners, menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Aplikasi Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital senilai Rp 1,8 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2021, hanya didasarkan pada asumsi dan keterangan sepihak.

Dalam agenda pembacaan Nota Pembelaan (pledoi) di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (31/7/2025), kuasa hukum terdakwa, Dedy, menegaskan bahwa tuntutan JPU tidak logis dan tidak objektif karena hanya mengandalkan keterangan satu orang Saksi Ahli IT, yang memeriksa aplikasi tiga tahun setelah program berjalan dan sudah tidak aktif.

“JPU hanya mengandalkan pemeriksaan dari satu ahli IT yang baru melihat sistem pada Juni 2024 — saat aplikasi sudah tidak aktif. Tidak ada alat bukti lain yang menguatkan dugaan korupsi,” kata Dedy usai sidang.

Aplikasi Pernah Berfungsi

Dalam sidang terungkap bahwa aplikasi tersebut berfungsi dari September 2021 hingga akhir 2022, sebagaimana disampaikan oleh para kepala sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Batu Bara, yang menjadi pengguna langsung. Sebaliknya, kerugian negara yang dihitung auditor JPU dengan metode total loss dianggap tidak sahih, karena hanya berdasarkan pada keterangan bahwa aplikasi tidak aktif pada saat diperiksa, bukan ketika digunakan.

Kuasa hukum Ilyas Sitorus juga menolak tudingan bahwa kliennya menikmati hasil dari proyek tersebut. Mereka menegaskan bahwa seluruh pembayaran proyek diterima langsung oleh CV Rizky Anugrah Karya selaku pelaksana, dan bahwa tidak ada bukti Ilyas menerima aliran dana.

“Terdakwa tidak menerima uang sepeser pun dari proyek ini. Bahkan, uang Rp 500 juta yang diserahkan adalah titipan sukarela sebagai bentuk tanggung jawab moral, bukan pengakuan bersalah,” tegas Dedy.

Bukan Tanggung Jawab Terdakwa

PH menyebut kerusakan sistem di tahun 2024 tidak bisa dibebankan kepada Ilyas Sitorus, karena PT Literasia Edutekno Digital selaku pengembang aplikasi sudah tutup akhir 2022. Penanggung jawab hukum seharusnya adalah CV Rizky Anugrah Karya selaku pihak pelaksana yang juga telah dituntut oleh JPU.

Atas dasar fakta-fakta di persidangan, PH meminta Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan JPU, dan memulihkan nama baik dan hak-hak terdakwa secara hukum.

“Kami percaya Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan terbaik yang mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan bebas dari intervensi,” pungkas Dedy.

Sementara itu, JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, serta merampas uang titipan Rp 500 juta sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara.

Sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda tanggapan JPU atas pledoi terdakwa.

📸 Teks Foto:

Terdakwa Ilyas Sitorus saat membacakan pledoi didampingi tim kuasa hukum dari Law Firm Dipol & Partners di Ruang Sidang Cakra 9 PN Medan, Kamis (31/7/2025).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini