Polisi Gerebek Rumah Kosong di Sei Sijenggi, Sabu Ditemukan Terselip di Daun Pintu

0
10

SERGAI | GeberNews.com — Informasi dari masyarakat kembali membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Dua pria berinisial SS (40) dan IJ (51) diamankan personel Sat Res Narkoba Polres Sergai bersama Polsek Perbaungan dalam pengungkapan kasus di Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Kamis (27/8/2026).

Kasus tersebut bermula sekitar pukul 12.00 WIB, ketika Tim Opsnal menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang dilakukan SS di sebuah rumah kosong di Dusun I, Desa Sei Sijenggi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 17.00 WIB tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Tony Sohendro Sipayung, S.H., bergerak menuju lokasi.

Setibanya di rumah kosong, petugas menemukan SS sedang duduk di lantai. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu yang diselipkan di sela-sela daun pintu dalam kondisi rusak.

Dalam pemeriksaan awal, SS mengakui barang tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari IJ dengan sistem kerja.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah IJ di Dusun II, Desa Sei Sijenggi. Penggeledahan dilakukan dengan didampingi perangkat desa.

IJ ditemukan berada di kamar belakang rumah milik kakaknya. Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan di bawah rak kayu. IJ kemudian mengakui barang-barang tersebut merupakan miliknya.

Dari SS, polisi menyita satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1 gram dan netto 0,8 gram. Selain itu, diamankan satu pipet sekop, satu unit HP Android merek Realme warna hitam, serta uang tunai Rp120.000.

Sementara dari IJ, petugas mengamankan satu dompet kain kecil yang berisi dua paket diduga sabu dengan berat bruto masing-masing 0,94 gram (netto 0,74 gram) dan 0,07 gram (netto 0,02 gram).

Petugas juga menyita satu bal plastik klip transparan ukuran sedang kosong, pipet sekop, kaca pirex, jarum suntik, timbangan elektronik, satu unit HP Android merek Infinix warna biru, serta uang tunai Rp250.000.

Kedua pria tersebut bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Perbaungan sebelum diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Sergai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang segera ditindaklanjuti petugas.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika, sekaligus menjaga generasi muda dan ketertiban bersama,” ujar Kasi Humas.

Dalam perkara tersebut, kedua tersangka disangkakan Pasal 114 dan Pasal 609 sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Dodi R. Sembiring)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini