

Langkat | GeberNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pemuda berinisial MN (20), warga Kecamatan Padang Tualang, pada Senin sore, 11 November 2024. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan intensif terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh MN.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menunjukkan keterlibatan MN dalam peredaran sabu-sabu. Barang bukti yang diamankan antara lain 25 bungkus plastik bening berisi sabu-sabu dengan total berat 4,09 gram, satu bungkus plastik klip kosong ukuran sedang, satu kotak rokok kaleng merek Dji Sam Soe, dan satu timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk menimbang sabu-sabu.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, melalui Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan upaya serius Polres Langkat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah mereka. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang terkait dengan peredaran narkoba,” ujar AKP Rajendra Kusuma.
Saat ini, MN tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Langkat dan akan dijerat dengan pasal-pasal terkait kepemilikan dan peredaran narkotika. Polres Langkat berharap, dengan adanya penangkapan ini, dapat memberikan efek jera kepada pelaku lain dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba.
(Dodi. R)









