Polres Langkat Tangkap Warga Bahorok Miliki 8 Butir Ekstasi

0
282

Langkat | GeberNews.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Langkat menangkap seorang pria berinisial AS (26), warga Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ekstasi. Penangkapan ini dilakukan pada Minggu (19/01/2025) di depan Cafe Blue Sky, Desa Perkebunan Bukit Lawang.

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma pada Senin (20/01/2025), menyebutkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya mendukung program Asta Cita Presiden dalam pemberantasan narkoba.

Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Rudi Sahputra, S.H., memimpin langsung penyelidikan setelah menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. “Tim kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa 8 butir pil ekstasi dengan berat bruto 3,08 gram,” ujar Rajendra Kusuma.

Saat dilakukan penggeledahan, narkotika ditemukan di dalam penguasaan tersangka. Dalam interogasi, AS mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Kini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Langkat untuk penyelidikan lebih lanjut. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika,” tegas Rajendra.

(Dodi. R)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini