Polres Sergai Usut Kasus Penipuan Libatkan Anggota Polri

0
102

Sergai | GeberNews.com – Polres Serdang Bedagai (Sergai) melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) kini menyelidiki laporan kasus dugaan penipuan yang diduga melibatkan seorang anggota Polri, Muhammad Hamdani Barus. Ia diketahui bertugas di Polresta Deli Serdang. Kasus ini mencuat setelah Supianto (51), seorang karyawan BUMN, melaporkannya ke Polres Sergai pada 18 Januari 2025.

Laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/23/1/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tersebut menyebutkan kerugian yang dialami pelapor mencapai Rp. 58 juta. Uang tersebut dipinjam oleh terlapor dengan janji pengembalian yang hingga saat ini tak kunjung terealisasi. Selain itu, agunan berupa surat tanah yang sempat menjadi jaminan pinjaman juga tidak dikembalikan.

Plt. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi menjelaskan bahwa pihaknya telah memulai penyelidikan terhadap kasus ini. “Kami sedang mendalami laporan masyarakat terkait dugaan penipuan. Kasus ini melibatkan seorang anggota Polri, dan akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Zulfan menegaskan, kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat terlapor adalah seorang anggota Polri yang semestinya menjadi contoh dan panutan bagi masyarakat. “Kita akan berupaya memberikan keadilan bagi pelapor dan memprosesnya sesuai prosedur,” tambahnya.

Dalam laporan tersebut, dua orang saksi turut dimintai keterangan, yaitu Nurasiyah (53), seorang ibu rumah tangga, dan Sri Ihwani (42), seorang PNS. Keduanya adalah warga Dusun II, Desa Dolok Manampang, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai.

Kasus ini mendapat sorotan publik karena melibatkan institusi kepolisian, yang semestinya mengayomi dan melindungi masyarakat. Proses hukum yang adil dan transparan diharapkan dapat menyelesaikan persoalan ini dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum.

(Dodi. R)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini