Polres Sergai Gerebek Sarang Narkoba di Perbaungan, Seorang Diduga Pengedar Shabu Dibekuk

0
17

Sergai | GeberNews.com – Komitmen Polres Serdang Bedagai (Sergai) dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan melalui tindakan tegas di lapangan. Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba di Lingkungan Banten, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Jumat (5/6/2026).

Dalam kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David; S.H.; M.H., petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MHN alias N (30) yang diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis shabu-shabu.

Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David; S.H.; M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya; S.H.; M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah akibat maraknya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai. Saat penggerebekan dilakukan, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,26 gram.

“Barang bukti tersebut ditemukan tepat di bawah tempat pelaku berdiri. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp230.000 yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan narkotika,” ujar AKP Bringin Jaya, Selasa (9/6/2026).

Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Pengakuan tersebut semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika di wilayah Perbaungan.

AKP Bringin Jaya menegaskan bahwa Polres Sergai tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara berkesinambungan guna menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya barang haram tersebut.
“Narkotika adalah musuh bersama yang merusak masa depan bangsa. Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat, baik pengguna, pengedar maupun bandar. Tidak ada tempat bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sergai,” tegasnya.

Atas perbuatannya, MHN dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang memasok barang haram tersebut serta memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Polres Sergai juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat kepolisian melalui Call Center Polri 110. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian dinilai menjadi kunci penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran narkotika.

(Dodi R. Sembiring)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini