

Medan | GeberNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap lima kurir narkoba di dua lokasi berbeda, dengan barang bukti 46 kilogram ganja kering siap edar dan satu unit mobil Toyota Calya.
Kelima tersangka berinisial MA alias R (21), warga Jalan Perwakilan, Kecamatan Medan Timur; RRR alias R (18), warga Desa Penyabungan, Mandailing Natal/Jalan Setia Jadi Gang Mulia Dalam, Kecamatan Medan Timur; SZAP (21), warga Jalan Marelan VII Lingkungan V, Kecamatan Medan Marelan; PYA (26), warga Jalan Marelan I Pasar IV Lingkungan 8, Kecamatan Medan Marelan; dan Ml (23), warga Jalan Tangkul II, Kecamatan Medan Tembung.
Wakasat Narkoba Polrestabes Medan, AKP Arham Gusdiar, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama di kos pria di Jalan Setia Jadi Gang Mulia Dalam, Kecamatan Medan Timur, pada Jumat (10/1/2025). Lokasi kedua berada di Jalan Kolam Belakang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu (11/1/2025).
“Selain ganja, kami juga menyita satu unit mobil Toyota Calya. Dari lima tersangka, dua di antaranya merupakan mahasiswa berinisial MA alias R dan RRR alias R,” ungkap Arham dalam konferensi pers, Kamis (16/1/2025).
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
“Penangkapan ini membuktikan komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Medan dan sekitarnya,” tegas Arham.
(Redaksi)