Medan | GeberNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap dua bandar narkoba, H alias Oyok, warga Klambir V, dan ADI, warga Tanjung Putra, Langkat. Kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil H5.

Wakasat Narkoba Polrestabes Medan, AKP Arham Gusdiar, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Kamis (16/1/2025), mengungkapkan bahwa Oyok dikenal luas sebagai bandar besar narkoba di Klambir V.
“Penyelidikan bermula dari penangkapan ADI di pelataran parkir Manhattan. Dari mobil X-Trail miliknya, kami menyita pil H5, handphone, dan uang tunai. ADI diketahui berperan sebagai kaki tangan Oyok,” kata Arham.
Keterangan ADI membawa petugas menuju lokasi Oyok, yang akhirnya ditangkap di rest area Jalan Tol Medan-Tebing Tinggi saat hendak kabur ke Parapat. Dari tangan Oyok, petugas menyita sabu, pil H5, dan handphone.
Pengembangan lebih lanjut dilakukan di gudang milik Oyok di Jalan Mayor Klambir V. Di sana, petugas menemukan berbagai jenis narkotika dalam jumlah besar, termasuk pil H5, ekstasi, kapsul H5, serbuk ekstasi, dan sabu.
Semua barang bukti bersama kedua tersangka telah dibawa ke Mako Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Oyok merupakan pengendali peredaran narkotika, sementara ADI bertindak sebagai perantara. Oyok mengaku hanya mendistribusikan narkotika di wilayah Klambir V,” jelas Arham.
Kasus ini menjadi bukti komitmen Polrestabes Medan dalam memerangi peredaran narkoba di Sumatera Utara.
(Red/Tim)