


Medan | GeberNews.com – Polrestabes Medan mengeluarkan surat penjemputan paksa terhadap tiga tersangka kasus penganiayaan, yakni Arini Ruth Yuni Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nur Intan br Nababan. Ketiganya diduga melakukan kekerasan terhadap Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung.

Dalam sidang lanjutan pada Rabu (13/2/2025), tiga saksi—Banurea, Hendra Napitupulu, dan Kepala Dusun Poltak Surya Zulkifli Simanjuntak—mengungkap bahwa Erika br Siringoringo yang lebih dulu menyerang korban. Saksi Banurea menyebut Erika menjambak rambut Doris hingga jatuh ke aspal, sementara Riris yang berusaha melerai justru menjadi sasaran serangan Arini, Erika, dan ibu mereka, Nur Intan.
Kesaksian ini diperkuat dengan rekaman CCTV serta keterangan Kepala Dusun yang diperlihatkan dalam persidangan pada Rabu (19/2/2025). Bukti tersebut bertolak belakang dengan pernyataan Erika di pengadilan, yang diduga memberikan kesaksian palsu.
Kuasa hukum korban, Thamrin Marpaung, S.H., menegaskan laporan terhadap ketiga tersangka memiliki dasar kuat. “Kesaksian para saksi di bawah sumpah telah membuktikan kebenaran di persidangan,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Erika br Siringoringo menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Medan, yang diduga bertujuan mengintervensi jalannya persidangan atau bahkan melakukan obstruction of justice.
Polrestabes Medan menegaskan bahwa ketiga tersangka telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. “Kami sudah mengeluarkan surat penjemputan terhadap Arini Ruth Yuni Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nur Intan br Nababan,” tegas seorang penyidik.
Arini Ruth Yuni Siringoringo, yang diketahui sebagai ASN di KPP Pratama Cilandak, Jakarta Selatan, kini terancam dijemput paksa demi kelancaran proses hukum. Polrestabes Medan menegaskan akan bertindak tegas agar kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menghormati hukum.
Tim