

Langkat | GNews.com – Kepolisian Sektor Bahorok menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan pungutan liar terhadap sopir truk yang melintas di Desa Tanjung Lenggang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, pada Sabtu, 17 Mei 2025.

Kapolsek Bahorok AKP. Tunggul Situmeang, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi sekitar pukul 09.30 WIB mengenai aktivitas mencurigakan di Dusun Tiga desa tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim IPDA. Harlen C. Siahaan, S.H., bersama tim langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan.

“Di lokasi, petugas mengamankan seorang pria beserta uang tunai yang diduga digunakan dalam pungutan liar terhadap kendaraan yang lewat,” ujar Kapolsek.
Pria berinisial MN, berusia 40 tahun, warga Dusun Tiga Bandar Muda, Kecamatan Bahorok, kemudian diamankan ke Mapolsek Bahorok untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pungutan yang dilakukan berkisar antara tiga ribu hingga lima ribu rupiah per kendaraan.
“Langkah ini kami ambil sebagai bentuk respons cepat terhadap aduan masyarakat. Tidak ada kompromi dalam penanganan pelanggaran hukum,” tegas AKP. Tunggul.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan laporan apabila menemukan tindakan yang meresahkan atau melanggar hukum di lingkungan sekitar.
“Kami terbuka terhadap semua informasi warga dan akan menindaklanjutinya secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Dodi Supra








