

Sergai | GeberNews. – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul berhasil menangkap MHB alias Napi, pelaku pencurian tablet Samsung A7 dan satu kotak rokok elektrik di Kafe EZ Coffee, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai.
Pencurian terjadi pada Jumat, 14 Februari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Pemilik kafe, Andi Ginting, menyadari kehilangan setelah karyawannya, Fikri, tidak menemukan tablet yang biasa digunakan untuk memutar musik. Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat seorang pria masuk melalui jendela, mengambil tablet dan rokok elektrik dari meja kasir, lalu kabur lewat jalur yang sama.
Polsek Dolok Masihul langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku dari rekaman CCTV. Pada Rabu, 12 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, tim Opsnal mendapat informasi bahwa pelaku kembali ke rumahnya setelah sempat melarikan diri. Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Qory Siregar, tim bergerak ke rumah pelaku dan melakukan penggeledahan dengan koordinasi perangkat lingkungan. Pelaku ditemukan bersembunyi di dalam kamar dan langsung diamankan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi mengatakan, barang curian telah dijual kepada seseorang di Galang seharga Rp450.000. Polisi menyita sisa uang Rp200.000, sementara Rp250.000 telah habis digunakan pelaku untuk keperluan pribadi.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Dolok Masihul untuk proses hukum lebih lanjut.
Dodi Suara Prananta








