PT Medan Vonis Bebas Selamet! Tengku Ade dan Zainur Rusdi Dinilai Layak Dibebaskan

0
260

Medan | GeberNews.com — Pengadilan Tinggi (PT) Medan memvonis bebas Selamet dalam kasus dugaan korupsi pengajuan kredit di Bank Sumut Cabang Serdang Bedagai. Dalam putusan Nomor 22/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN yang dibacakan pada 28 April 2025, majelis hakim menyatakan bahwa meskipun perbuatan Selamet terbukti secara hukum, hal tersebut bukan merupakan tindak pidana korupsi.

Putusan ini sekaligus membatalkan vonis sebelumnya dari Pengadilan Tipikor Medan dan menyatakan bahwa terdakwa memang melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, namun bukan termasuk kategori tindak pidana. Dengan demikian, Selamet dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan seluruh haknya dipulihkan, termasuk kedudukan, kemampuan, serta harkat dan martabatnya. Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan segera setelah putusan dibacakan.

Selamet sebelumnya telah menjalani masa tahanan sejak 9 Desember 2024 hingga awal Mei 2025. Vonis bebas ini menjadi harapan besar bagi publik, bahwa dua terdakwa lain dalam kasus serupa, yakni Tengku Ade Maulanza dan Zainur Rusdi, juga seharusnya dibebaskan.

“Kalau debiturnya dinyatakan bebas karena perbuatannya bukan tindak pidana, mengapa pejabat bank yang hanya menjalankan prosedur tetap dihukum? Ini sangat tidak masuk akal dan tidak adil,” kata pemerhati hukum Aji Lingga SH di Medan, Senin (21/7/2025).

Putusan Pengadilan Tinggi Medan menegaskan bahwa kesalahan prosedur administratif dalam pengajuan kredit tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, apalagi jika tidak ditemukan adanya niat jahat (mens rea) maupun kerugian negara yang nyata.

Aji Lingga menjelaskan, penyelesaian persoalan kredit macet seharusnya dilakukan melalui jalur keperdataan, misalnya lewat eksekusi agunan, bukan melalui proses hukum pidana. Menurutnya, keputusan pemberian kredit yang saat itu dilakukan Selamet sudah sesuai prosedur dan dilengkapi agunan sah.

“Jadi, seharusnya perkara ini cukup diselesaikan dalam ranah perdata, bukan dipidanakan,” tegas Aji yang juga seorang pengacara.

Vonis terhadap para pejabat Bank Sumut, meskipun debiturnya dinyatakan bebas, menimbulkan kekhawatiran di dunia perbankan. Banyak profesional di sektor keuangan mulai ragu dalam mengambil keputusan pemberian kredit, khawatir jika sewaktu-waktu dijerat pidana.

“Kalau kasus seperti ini dijadikan preseden, fungsi intermediasi perbankan bisa terganggu. Pejabat bank akan takut menyalurkan kredit karena takut dikriminalisasi, dan masyarakatlah yang akan dirugikan,” ujar Aji.

Di sisi lain, dukungan moral terhadap Tengku Ade dan Zainur Rusdi terus mengalir. Sejumlah rekan dan kolega mereka bahkan tengah mempersiapkan audiensi dengan para tokoh daerah guna memperjuangkan pembebasan mereka.

Bagi pihak pendukung Tengku Ade dan Zainur Rusdi, vonis bebas Selamet menjadi dasar kuat untuk menuntut perlakuan hukum yang sama. Mereka menilai bahwa asas keadilan harus ditegakkan secara setara.

“Kalau nasabahnya dibebaskan karena dianggap perkara perdata, maka pejabat bank yang hanya menjalankan tugas sesuai aturan juga harusnya bebas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegas Aji Lingga.

Sidang lanjutan untuk Tengku Ade Maulanza dan Zainur Rusdi dijadwalkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).

“Kalau kejadian seperti ini jadi kebiasaan, masyarakat akan takut mengambil kredit di bank pemerintah, khususnya di Bank Sumut. Dampaknya akan sangat merugikan dunia usaha dan perekonomian,” tutup Aji.

(Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini