

GeberNews.com | Sergai — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan Irfan Barus (31), warga Dusun IV, Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda, Rabu (15/4/2026), guna mengurai secara rinci peristiwa yang berujung pada hilangnya nyawa korban.
Rekonstruksi yang berlangsung di depan Gedung Sat Reskrim Polres Sergai sejak pukul 11.00 WIB itu menghadirkan langsung tersangka S. Damanik (46) dengan pengawalan ketat, serta empat orang pemeran pengganti untuk memperjelas jalannya kejadian.
Dalam proses tersebut, penyidik memperagakan sebanyak 10 adegan penting yang menggambarkan rangkaian dugaan penganiayaan hingga pembunuhan.
Setiap adegan diuji untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta di lapangan serta alat bukti yang telah dikumpulkan.
Kasatreskrim Polres Sergai, AKP B. Situngkir, melalui KBO Satreskrim, IPTU Qory O. Siregar; didampingi Kanit Pidum, IPDA Hendri Ika Panduwinata; menegaskan bahwa rekonstruksi ini menjadi bagian krusial dalam memperkuat berkas perkara.
“Rekonstruksi ini bukan sekadar formalitas, tetapi untuk memastikan perkara ini benar-benar terang, khususnya pada bagian yang menyebabkan korban meninggal dunia,” tegas IPTU Qory.
Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui sempat melarikan diri ke wilayah Riau usai kejadian, sebagai upaya menghindari proses hukum.
Namun pelarian tersebut berhasil diputus setelah aparat kepolisian melakukan pengejaran dan mengamankan tersangka di Kabupaten Asahan.
Langkah pelarian itu turut menjadi perhatian penyidik karena dinilai menunjukkan adanya indikasi kesadaran atas perbuatan yang dilakukan, sekaligus upaya menghindari tanggung jawab hukum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Sergai menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa kompromi, guna memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi keluarga korban.
Di sisi lain, kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta tetap mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum hingga perkara ini tuntas.
(Dodi Rikardo Sembiring)








