
Deli Serdang | GeberNews.com – Seorang remaja perempuan berusia 18 tahun, berinisial IB, menjadi korban dugaan pencabulan oleh Elfernando Ginting (25), seorang warga Dusun 1, Desa Penungkiren, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang. Kasus ini telah dilaporkan ke Polresta Deli Serdang dengan nomor laporan LP/B/777/VIII/2024/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut.
Modus Pelaku Mengajak Korban Berobat
Kejadian bermula ketika IB mengeluhkan sakit badan kepada Elfernando Ginting, yang kemudian menawarkan bantuan dengan mengajak korban berobat ke rumah orang tuanya di Desa Penungkiren. Tanpa menaruh curiga, IB menerima ajakan tersebut. Pelaku menjemput IB dan meminta izin kepada nenek korban, PB (71), dengan alasan ingin membantu menyembuhkan cucunya. Setibanya di rumah orang tua pelaku, IB diberikan pengobatan tradisional. Setelah itu, korban diminta beristirahat di dalam kamar. Saat tertidur, pelaku masuk ke dalam kamar, memeluk, dan menindih tubuh IB. Korban yang terkejut berusaha melawan, namun pelaku tetap memaksa dan berulang kali membujuk, “Ayoklah, nanti kunikahi kau.” Meskipun IB menolak, pelaku tetap melanjutkan aksi tersebut hingga korban kehilangan kehormatannya.
Pelaku dan Keluarga Enggan Bertanggung Jawab
Setelah kejadian tersebut, IB merasa trauma berat dan meminta pertanggungjawaban dari pelaku. Namun, Elfernando justru menolak bertanggung jawab, bahkan keluarga pelaku dikabarkan juga tidak peduli dengan kondisi korban. Merasa dipermainkan, IB melaporkan kejadian ini ke Polresta Deli Serdang, dengan harapan pelaku segera ditangkap dan diproses secara hukum.
Pelaku Diduga Kabur ke Kalimantan
Setelah mengetahui bahwa dirinya dilaporkan, Elfernando Ginting dikabarkan melarikan diri ke Kalimantan. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa orang tua pelaku diduga membantu anak mereka untuk kabur dengan membeli tiket pesawat ke Kalimantan. Tindakan ini dianggap sebagai upaya untuk menghindari proses hukum, yang memicu kemarahan keluarga korban.
Korban Didampingi Ketua DPC IMO-Indonesia Deli Serdang
Untuk mencari keadilan, IB bersama neneknya, PB, mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Sat Reskrim Polresta Deli Serdang pada Jumat (31/01/2025). Mereka didampingi oleh Ketua DPC IMO-Indonesia Kabupaten Deli Serdang, Edward Tarigan alias Edo, yang turut mendesak pihak kepolisian agar segera menangkap pelaku dan menuntut keadilan.
Kanit PPA Polresta Deli Serdang, AKP Dodi Martha, mengatakan bahwa pihak kepolisian sedang menyelidiki kasus ini, dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. “Kami akan terus berupaya menangkap tersangka dan membawa dia ke pengadilan,” tegas AKP Dodi Martha.
(Red/Tim)