Polres Sergai Ungkap 30 Kasus Narkoba, 42 Tersangka Ditangkap

0
407

Sergai | GeberNews.com – Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap 30 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang Januari 2025. Dalam rangkaian operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil menangkap 42 tersangka dan menyita barang bukti berupa sabu seberat 146,52 gram dan ganja 1,09 gram.

Beberapa kasus besar berhasil diungkap, seperti yang terjadi di Desa Cempedak Lobang dengan barang bukti 100,22 gram sabu, dan di Desa Sennah dengan 13,83 gram sabu. Tersangka lainnya ditangkap di berbagai lokasi dengan barang bukti yang bervariasi.

Kasat Narkoba Polres Sergai, Iwan Hermawan, mengungkapkan bahwa dari 42 tersangka yang ditangkap, 19 di antaranya adalah pengguna narkoba yang kini telah menjalani rehabilitasi, sementara 23 lainnya adalah pengedar yang masih dalam proses penyidikan.

“Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan penuh dari masyarakat. Kami mengimbau warga untuk segera melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika,” ujar Iwan Hermawan.

Plt Kasi Humas Polres Sergai, Zulfan Ahmadi, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak tegas pelaku narkoba. “Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui Call Center 110 Polres Sergai,” kata Zulfan Ahmadi.

Pemberantasan narkoba di Kabupaten Sergai terus dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, serta memberikan efek jera bagi pelaku yang terlibat.

Dodi Suara Prananta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini