

Medan | GeberNews.com – Ruko ilegal tanpa Persetujuan Bangunan Gedung PBG kembali berdiri bebas di Kota Medan.

Tiga unit ruko mewah berlantai dua di Jalan Krakatau Gang Kweni, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur, terus dibangun tanpa plank PBG, seolah kebal terhadap aturan dan pengawasan pemerintah.
Fakta ini terpantau langsung oleh awak media pada Selasa , 30 Desember 2025 pagi.
Ironisnya, meski bangunan tersebut telah lebih dahulu diberitakan oleh sejumlah media online, aktivitas pembangunan tetap berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
Tidak terlihat adanya tindakan penghentian, penyegelan, maupun peringatan resmi dari instansi terkait.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik, di mana peran pengawasan pemerintah di wilayah Medan Timur.
Pembangunan ruko tanpa PBG bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk nyata pembangkangan terhadap peraturan daerah.
Dampaknya jelas, potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah Kota Medan semakin terbuka.
Negara dirugikan, namun pelanggaran justru dibiarkan berlangsung di ruang publik.
Aparatur pemerintahan setempat mulai dari Kepala Lingkungan, Lurah, Camat, hingga Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, disorot tajam. Fungsi pengawasan dan penegakan aturan dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya, bahkan terkesan abai.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, pemborong bangunan bernama Ko Pin, melalui pesan WhatsApp, mengarahkan agar menghubungi seseorang bernama Oyon.
Sosok yang dikenal dengan sebutan Yon Ros tersebut disebut-sebut berperan sebagai humas bangunan dan diduga kerap memback-up pembangunan tanpa izin PBG.
Jika informasi ini benar, maka pembangunan ruko ilegal tersebut patut diduga bukan berdiri sendiri. Ada indikasi adanya pola pembiaran yang sistematis, yang memungkinkan pelanggaran aturan berlangsung tanpa hambatan.
Dugaan ini selayaknya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum untuk ditelusuri secara transparan dan tuntas.
Perlu ditegaskan, pembangunan gedung tanpa Persetujuan Bangunan Gedung merupakan pelanggaran berat.
Sanksi yang dapat dikenakan meliputi peringatan tertulis, pembatasan atau penghentian pembangunan, pembekuan hingga pencabutan izin, perintah pembongkaran paksa, denda administratif hingga 10 persen dari nilai bangunan, bahkan ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun.
“Pembangunan gedung tanpa PBG jelas berdampak pada kebocoran Pendapatan Asli Daerah. Wali Kota Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penegak Peraturan Daerah seharusnya bertindak tegas, transparan, dan tidak tebang pilih,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Publik kini menanti langkah konkret Pemerintah Kota Medan. Penindakan terhadap bangunan ilegal ini dinilai menjadi ujian serius komitmen pemerintah dalam menjaga wibawa hukum serta memastikan tidak ada pihak yang merasa kebal aturan di Kota Medan.
(Tim)
Tonton berita dan informasi terkini hanya di GeberNews TV YouTube








