
Medan | GeberNews.com – Sahabat Pengadilan dan Teater Rumah Mata (TRM) menggelar aksi Amicus Curiae di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Selasa, 19 November 2024, untuk mendukung gugatan yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil. Gugatan tersebut meminta agar proyek revitalisasi Lapangan Merdeka Medan dihentikan, karena dianggap dapat merusak unsur cagar budaya.

Lapangan Merdeka Medan telah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Keputusan Wali Kota Medan Nomor 433/28.K/X/2021. Koalisi Masyarakat Sipil berpendapat bahwa revitalisasi yang tengah dilakukan dapat merusak nilai sejarah dan budaya yang terkandung di kawasan tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Tuan Saad dari Sahabat Pengadilan menyampaikan, “Amicus Curiae ini bertujuan memberikan dukungan kepada Majelis Hakim agar dapat mengambil keputusan yang terbaik demi menjaga warisan budaya kita.”
Aksi yang dimulai dengan pertunjukan teatrikal dari Teater Rumah Mata, dilanjutkan dengan pawai simpatik yang melibatkan mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Medan, mengarah dari Post Bloc Lapangan Merdeka menuju Pengadilan Negeri Medan. Peserta membawa bunga dan balon sebagai simbol cinta kasih dan kedamaian.
“Lapangan Merdeka adalah bagian dari sejarah bangsa, termasuk tempat penyiaran Proklamasi Kemerdekaan. Kami berharap revitalisasi ini tidak merusak, melainkan dirawat dengan cinta kasih,” ujar Agus Susilo, salah satu perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, yang juga didampingi oleh Miduk Hutabarat dan rekan-rekan teatrikal.
Aksi ini bertujuan untuk menyuarakan pentingnya pelestarian cagar budaya sekaligus mendorong majelis hakim agar mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan sejarah dalam memutuskan perkara ini.
(Gayus Hutabarat)
