
Langkat | GeberNews.com – Polsek Kuala Polres Langkat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya. Pada Selasa, 19 November 2024, petugas mengamankan seorang pria berinisial IS (39), warga Desa Gunung Tinggi, Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat, yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba.

Dari penggerebekan di rumah tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan IS, yaitu 1 paket besar, 4 paket sedang, dan 20 paket kecil ganja, serta 1 unit telepon genggam merek Samsung.
Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Rudi Sahputra, S.H., M.H., mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas tersangka. “Setelah menerima informasi, tim langsung menyelidiki dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar Kasat.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen Polres Langkat dalam memberantas peredaran narkoba. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Setiap laporan dari masyarakat akan segera kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Tersangka IS kini telah diamankan di Mapolres Langkat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polres Langkat mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba demi masa depan yang lebih baik.
(Dodi. R)
