Sergai | GeberNews.com – Sat Reskrim Polres Sergai ringkus 2 pelaku pencurian dan 1 penadah dalam waktu 1×24 jam, sementara 1 pelaku lainnya berinisial M masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Pengungkapan cepat ini terkait kasus pencurian di gudang penyimpanan alat panen milik Poltak B. Tambunan yang berada di Dusun Suka Tani Simpang Obor, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai, Minggu (7/12/2025).

Peristiwa pencurian diketahui sekitar pukul 11.00 WIB ketika saksi Adi, selaku penjaga gudang, membuka pintu gudang dan mendapati sejumlah peralatan pertanian telah hilang. Kejadian tersebut langsung dilaporkan kepada korban. Dari hasil pengecekan rekaman CCTV, terlihat dua orang tak dikenal masuk ke area gudang sekitar pukul 04.00 WIB dini hari dan menggasak sejumlah barang berharga berupa trafo las, mesin gerinda, bor impact, gear blok, as, pulley, sprocket, serta berbagai spare part lainnya. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp50.000.000.

Atas kejadian itu, korban resmi membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres Sergai dengan dasar Laporan Polisi Nomor LP/B/391/XII/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 7 Desember 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Sergai IPTU Binrod Situngkir, SH, MH memerintahkan Kanit 1 Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, identitas serta keberadaan para pelaku berhasil diketahui dalam waktu singkat.

Sekitar pukul 23.30 WIB, tim bergerak menuju lokasi para tersangka. Pada Senin (8/12/2025) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, dua pelaku masing-masing berinisial S als U (45) dan A S als D (33) berhasil diamankan di Dusun I Suka Tani, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban. Dari tangan keduanya turut diamankan barang bukti berupa satu buah goni putih untuk menutup kepala, satu sweater hitam bertudung, satu kaus lengan pendek warna kuning, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam tanpa plat nomor yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.

Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku beraksi bersama satu pelaku lain berinisial M yang kini masih buron dan telah ditetapkan sebagai DPO. Tim opsnal sempat melakukan pengembangan ke kediaman M, namun yang bersangkutan tidak ditemukan.
Keterangan pelaku juga mengungkap, seluruh barang hasil curian dijual kepada seorang penadah berinisial A als U (38) yang berdomisili di Dusun XVI Kampung Samben, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Sergai. Transaksi dilakukan dengan total nilai Rp1.350.000 yang dibayarkan dalam dua tahap, yakni Rp900.000 pada Minggu pagi pukul 07.30 WIB dan sisanya Rp450.000 pada sore hari.

Pengembangan lanjutan dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB dan tim berhasil mengamankan A als U selaku penadah beserta seluruh barang hasil curian di kediamannya. Sejumlah alat dan spare part yang disita di antaranya baterai, saringan ayakan, sprocket besi, kampas kopling, as, roller, gear blok, trafo las, gerinda besi, hingga implek.
IPDA Hendri Ika Panduwinata menjelaskan, modus para pelaku adalah memanjat pagar bagian belakang gudang. S als U naik ke atas atap dan memotong seng menggunakan martil serta gunting, sementara A S als D bersama M menunggu di bawah untuk melangsir barang hasil curian menggunakan sepeda motor. Uang hasil penjualan diketahui habis digunakan untuk kebutuhan makan, bermain judi slot, serta membeli narkotika jenis sabu.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang membenarkan penangkapan dua pelaku pencurian dan satu penadah tersebut. Ia menegaskan, satu pelaku lainnya berinisial M telah ditetapkan sebagai DPO dan saat ini masih dalam pengejaran oleh petugas.
Para tersangka pencurian S als U dan A S als D dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan penadah A als U dijerat Pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. Seluruh tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Sat Reskrim Polres Sergai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
(Dodi Rikardo)








